• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Rabu, 24 Juni 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Tubaba

THR Pekerja Wajib Diberikan Maksimal H-7, Disnakertrans Bentuk Posko Pengaduan

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
20 April 2022 | 15 : 53
in Tubaba
0
THR Pekerja Wajib Diberikan Maksimal H-7, Disnakertrans Bentuk Posko Pengaduan

Kabid HI Disnakertrans Tubaba. Translmpung.id (Rian)

90
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PANARAGAN (translampung.id)– Tunjangan Hari Raya (THR) untuk hari besar keagamaan bagi pekerja, wajib diberikan maksimal H-7 menjelang lebaran atau hari raya idul fitri tahun 2022.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, melalui Kepala Bidang Hubungan Industri (HI), Naning Puji Astuti, saat dikonfirmasi translampung.id diruang kerjanya, Rabu (20/4/2022) pukul 11.00 Wib.

Menurutnya, hal itu berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/1/HK-04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA

DPRD sebut Proyek D.I Diduga Gagal Perencanaan, Pengerjaan Asaljadi, Kejagung Dan KPK Diminta Bertindak.

Warga PJI Respon Positif Berbagai Program Unggulan Pemkab Tubaba

Proyek Rehabilitas DI Diduga Mangkrak, DPRD Tubaba Tuding PUPR Tanggung Jawab

Proyek Rehabilitas ID Miliaran Di Tubaba Diduga Mangkrak, Kangkangi Program Strategi Presiden

“Peraturan dari Pusat tersebut juga telah kita tindak lanjuti dengan Surat Edaran Bupati tertanggal 19 April, Nomor 560/52/II.13/TUBABA/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.” Kata Naning

Menindak lanjuti dasar tersebut, dan dalam rangka pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh dalam upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan serta pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

“THR wajib diberikan maksimal H-7 lebaran nanti, dan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (Dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah. Sedangkan yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang đari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara Proporsional sesuai dengan perhitungan.” Jelasnya.

Lanjut dia, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, maka Disnakertrans Kabupaten Tubaba membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022.

“Dengan demikian, para pekerja khususnya di Kabupaten Tubaba yang mengalami kendala pada THR, dapat melapor ke Posko pengaduan kita di Kantor Disnakertrans Kabupaten Tubaba JI.Komplek SMK N 1 Tulang Bawang Tengah, Pulung Kencana. Nantinya akan kita lakukan mediasi dan wajib diselesaikan, karena apabila perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan maka dapat dikenakan sanksi paling berat izin usahanya dicabut.” Imbuhnya. (D/r)

Related Posts

DPRD sebut Proyek D.I Diduga Gagal Perencanaan, Pengerjaan Asaljadi, Kejagung Dan KPK Diminta Bertindak.
Tubaba

DPRD sebut Proyek D.I Diduga Gagal Perencanaan, Pengerjaan Asaljadi, Kejagung Dan KPK Diminta Bertindak.

6 hari ago
Warga PJI Respon Positif Berbagai Program Unggulan Pemkab Tubaba
Tubaba

Warga PJI Respon Positif Berbagai Program Unggulan Pemkab Tubaba

6 hari ago
Proyek Rehabilitas DI Diduga Mangkrak, DPRD Tubaba Tuding PUPR Tanggung Jawab
Tubaba

Proyek Rehabilitas DI Diduga Mangkrak, DPRD Tubaba Tuding PUPR Tanggung Jawab

2 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Terlibat Kasus Prostitusi, Pemilik Cafe Di Gadingrejo Di Amankan Polisi

Terlibat Kasus Prostitusi, Pemilik Cafe Di Gadingrejo Di Amankan Polisi

27 Maret 2023 | 16 : 25
Cegah Kecurangan, Polres Mesuji Awasi Pendistribusian BBM di SPBU

Cegah Kecurangan, Polres Mesuji Awasi Pendistribusian BBM di SPBU

28 Maret 2024 | 22 : 19

Berikut Hasil Operasi Cempaka Krakatau 2020 Yang Digelar Polres Tulang Bawang

28 Februari 2020 | 18 : 21

Bupati Winarti, Terima Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI

31 Oktober 2019 | 13 : 51
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!