PANARAGAN (translampung.id)– Retribusi di Pasar Tradisional Modern Pulung, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, mulai diterapkan.
Dikatakan Kepala Pasar, Baharuddin, bahwa dalam penarikan retribusi tersebut terdapat beberapa macam sesuai yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang baru turun pada pekan lalu.
“Berdasar Perbup 82 tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Penataan Pasar Rakyat, terhitung tanggal 5 April 2022, retribusi Pasar mulai kita lakukan terhadap para pedagang di Pasar Tradisional Modern Pulung ini.” Kata Bahar, saat dikonfirmasi translampung.id diruang kerjanya, Rabu (06/4/2022) pukul 11.39 Wib.
Menurutnya, adapun beberapa macam retribusi yang diambil adalah Sewa Toko, Salar, Kebersihan, dan Parkir. Selain itu, terdapat juga retribusi di luar dari Perbup, yakni retribusi Keamanan, sebab itu berdasar hasil kesepakatan bersama.
Lebih jauh dijelaskannya, untuk rincian penarikan retribusi pada Pasar yakni, sewa toko per bulan yang besar menghadap jalan Rp.700 ribu, sewa toko besar menghadap dalam Rp.600 ribu, sewa toko sedang Rp.500 ribu, sewa toko kecil Rp.400 ribu, sewa los Rp.180 ribu, dan sewa hamparan Rp.150 ribu.
“Adapun jumlah toko besar menghadap jalan itu terdapat 18 unit, besar menghadap dalam 17 unit, toko sedang 86 unit, toko kecil 297 unit, los 100 unit, dan hamparan 120 unit.” Jelasnya.
Sementara untuk retribusi salar, dikenakan setiap hari kepada para pedagang dengan besaran Rp.2.000 untuk toko, dan Rp.1.500 untuk los dan hamparan.
“Adapun untuk kebersihan berdasar Perbup Nomor 30 tahun 2022, semua pedagang wajib membayar retribusi Rp.2.000 setiap hari, itupun kalau buka. Dan untuk parkir, sesuai arahan Dinas Perhubungan Rp.2.000 untuk Motor dan Rp.5.000 untuk Mobil.” Terangnya.
Untuk keamanan, disepakati penarikan dilakukan perbulan dengan hitungan toko besar menghadap jalan Rp.100 ribu, toko besar menghadap dalam Rp.75 ribu, toko sedang Rp.60 ribu, toko kecil Rp.50 ribu, Los dan hamparan Rp.25 ribu.
“Untuk diketahui, dalam pengelolaan Pasar Pulung ini, terdapat 58 karyawan atau petugas Pasar dengan kebutuhan gaji sekitar Rp.111 juta per bulan, terdiri 24 orang keamanan, 24 kebersihan, 4 koordinator, 4 management, 1 Kepala Pasar, serta 1 petugas listrik. Yang mana untuk keamanan, kebersihan, dan petugas listrik gajinya perbulan Rp.1,8 juta, management dan koordinator Rp.2 juta, dan Kepala Pasar Rp.3,8 juta.” Tuturnya.
Penggajian para petugas Pasar tersebut, untuk hitungan 3 bulan pertama yaitu Januari, Februari, dan Maret 2022 ini masih ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Namun, untuk kedepan penggajian para petugas Pasar akan diambil dari hasil retribusi Kebersihan, Parkir, dan iuran uang Keamanan yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk sewa toko dan salar masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Dinas Koperindag.” Ucapnya.
Lanjut dia, jika pada perjalanannya pengelolaan untuk gaji karyawan tidak mencukupi, maka pihaknya akan mengajukan ke Dinas Koperindag untuk dapat mencukupi kebutuhan gaji tersebut.
Oleh karenanya, saat ini pihaknya tengah berupaya agar kebutuhan gaji karyawan Pasar dapat terpenuhi, dengan mengambil dari sumber-sumber lain yang tidak melanggar, seperti membuka tempat pedagang takjil pada bulan Ramadhan, dan kontrak dengan pengusaha pedagang mainan. Sebab, jika hanya mengandalkan retribusi Kebersihan, Parkir, dan Iuran Keamanan tidak akan cukup.
“Dengan demikian, saya memastikan tidak ada penarikan lain selain yang telah ditetapkan, jika ada informasi pungli oleh oknum maka silahkan langsung melaporkan kepada saya selaku Kepala Pasar yang mengelola. Sehingga, saya berharap kita semua dapat bekerjasama dan Pasar ini dapat beroperasi secara maksimal.” Imbuhnya. (D/r)



















Discussion about this post