PANARAGAN (translampung.id)– Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat, memutuskan untuk kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Dikatakan Kepala Disdikbud Tubaba, Budiman Jaya, pemberlakuan PTM di Sekolah baik tingkat Paud/TK, SD, hingga SMP di lingkup satuan pendidikan Tubaba tersebut telah berjalan sepekan terakhir atau mulai diberlakukan per 1 Maret 2022 lalu melalui Edaran Disdikbud Tubaba Nomor 113/800/II.02/TUBABA/2022.
“Pelaksanaan PTM tersebut tentunya melihat situasi kondisi serta peraturan dari Kementerian dan Gubernur. Dimana untuk sistem PTM yang kita berlakukan adalah PTM terbatas dengan dibagi perkelas hanya 50 persen dan atas izin orang tua murid.” Ujarnya, saat dikonfirmasi translampung.id, Senin (07/3/2022).
Menurutnya, adapun untuk mekanisme pembagian PTM terbatas diserahkan ke masing-masing Sekolah, dan jika memang orang tua masih khawatir dan tidak memberikan izin anaknya masuk sekolah karena Pandemi, kita juga tidak memaksa.
“Saat ini status PPKM Kabupaten Tubaba berada di level 3, sehingga tentu pelaksanaan PTM wajib menerapkan Protokol Kesehatan ketat. Apabila ditemukan kasus Covid 19 di suatu lingkungan Sekolah, maka Sekolah tersebut akan ditutup sementara dan memberlakukan Daring.” Tuturnya.
Dirinya menerangkan, fluktuatif nya situasi kondisi Pandemi Covid 19 yang hingga kini masih melanda khususnya di Nusantara, membuat kebijakan di dunia pendidikan juga berubah-ubah, sehingga belum dapat dipastikan kapan akan bisa masuk Sekolah secara normal seperti sebelum Pandemi.
“Adapun acuan kebijakan sementara kita adalah Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelengaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19.” Terangnya.
Selain itu, Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat pada Kriteria Level 3, Level 2 dan Level 1, serta Intruksi Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2022.
“Dengan demikian untuk saat ini tidak ada lagi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring, terkecuali jika ada orang tua murid tidak mengizinkan anaknya masuk Sekolah karena khawatir Covid 19. Tetapi, sampai saat ini PTM berjalan lancar, dan diharapkan kedepan dapat segera kembali normal.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post