TransLampung.ID Lampung Barat –
Jalin kerjasama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Lampung Barat (Lambar) di Aula Kantor Kejaksaan setempat. Selasa (22/3/2022)
Tujuan kerjasama tersebut meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tidakan Lain Bidang Perdata Usaha Negara kepada PDAM Limau Kunci.
Penandatanganan MoU tersebut langsung ditanda tangani oleh Direktur PDAM Limau Kunci Donna Sorenty Moza dan Kepala Kejari Deddy Sutendy.
Dikatakan Direktur PDAM Limau Kunci Donna Sorenty Moza, menjelaskan, tujuan MoU ini merupakan kerjasama dalam bidang hukum tidak lain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan Limau Kunci kepada masyarakat.
Sehingga menurutnya, nilai penting dari kerjasama ini adalah kolaborasi dengan para pihak. Salah satunya dengan Kejaksaan Negeri Lampung Barat, karena menurut dia dalam hal ini PDAM Limau Kunci tidak bisa bekerja sendirian.
“Oleh karena itu diharapkan Kejari dapat melakukan pendampingan terhadap PDAM apabila terlibat perkara hukum, khususnya bidang perdata dan tata usaha urusan negara,” tutupnya. (Safri)

















Discussion about this post