PANARAGAN (translampung.id) – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menduga seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat alihkan anggaran Pajak Kendaraan Dinas (Randis).
Dikatakan Indra selaku Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKAD saat dihubungi translampung.id Via telepon pada (17/3/2022) menjelaskan.
Terkait penganggaran pajak Randis itu memang benar dari masing-masing OPD bukan BPKAD, tetapi sejak dirinya menjabat di Bidang Anggaran sejak 2021 selalu wajib dianggarkan, namun dirinya tidak tahu masa sebelumnya.
“Jika memang selalu dianggarkan, maka kemungkinan dana tersebut di masing-masing OPD sudah berjalan tapi justru penggunaan tidak sesuai ketentuannya.” Katanya.
Masalah ini kata dia, sudah ditindaklanjuti, secara belanja wajib kemarin salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan setelah di kroscek memang ada beberapa dinas yang belum menganggarkan sama sekali tahun ini, karena itu pihaknya telah menghubungi pejabat perencanaannya agar bisa dianggarkan.
“Untuk tunggakan pajak Randis saat ini kita fokus penganggaran pajak Randis di 2022 dahulu, artinya harus ada rekom data terlebih dahulu dari Bidang Barang Milik Daerah (BMD) ke masing-masing pengguna barang untuk merekap real kendaraan secara by name by addres atau terperinci. Nantinya jika sudah diketahui data-data Randis tersebut secara pasti, maka pada APBD Perubahan 2022 akan kita tindak lanjuti untuk mewajibkan masing-masing OPD dianggarkan.”Terangnya.
Sementara itu Siregar selaku Kepala Sub Bidang (Kasubid) Mutasi dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) mengatakan. Mekanisme penganggaran pajak Randis itu setiap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau APBD Perubahan itu dianggarkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bukan di BPKAD. Artinya setelah dianggarkan oleh OPD masing-masing maka dibayarkan oleh OPD yang bersangkutan.
“Berkaitan masalah pajak ini cari saja OPD-OPD itu. Kami hanya bisa koordinasi dengan inspektorat, sebenarnya ini butuh penguatan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.” Jelasnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni menuturkan. Sifatnya DPRD hanya menyetujui, dan sepengetahuan nya anggaran seperti pajak Randis oleh masing-masing OPD itu pasti selalu disetujui jika memang diusulkan oleh mereka. “Kami berharap agar masing-masing OPD yang memegang Randis bisa melunasi pajak-pajaknya.” Imbuhnya.(D/r).



















Discussion about this post