• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Tanggamus

Penuntut Umum Hadirkan Istri Almarhum Korban dan 6 Saksi Lain

Sidang Agenda Pembuktian Kasus Pembunuhan Dede Saputra, Tim Penasehat Hukum dan Dua Terdakwa Keberatan

Yogi by Yogi
23 Maret 2022 | 14 : 12
in Tanggamus
0
Penuntut Umum Hadirkan Istri Almarhum Korban dan 6 Saksi Lain
262
SHARES
301
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp
SIDANG PEMBUKTIAN: Majelis Hakim saat memanggil saksi Ahmad Alfian, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa mendekat ke meja majelis hakim, saat persidangan agenda pembuktian kasus pembunuhan pemilik konter Dede Cell, Selasa (22/3/2022) malam. (Foto: AYP)

translampung.id, TANGGAMUS – Sidang lanjutan kasus pembunuhan pemilik konter Dede Cell Gisting, Kabupaten Tanggamus, kembali digelar Pengadilan Negeri Kelas II Kotaagung, Selasa (22/3/2022). Dalam sidang yang sudah masuk pokok perkara dengan agenda pembuktian ini, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanggamus menghadirkan tujuh saksi. Salah satunya istri korban, Deta Purba.

Sejatinya, sidang agenda pembuktian dari Penuntut Umum ini dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun karena pengadilan negeri setempat ada kegiatan internal, akibatnya persidangan molor hingga pukul 13.30 WIB. Dan karena saksi yang dihadirkan berjumlah tujuh orang, persidangan baru rampung pukul 22.10 WIB.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kotaagung, Ary Qurniawan, S.H., M.H. dalam persidangan ini bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim. Didampingi Hakim Anggota I, Zakky Ikhsan Samad, S.H. dan Hakim Anggota II, Murdian, S.H. Panitera Muda Perdata, Bambang Setiawan, S.H.

BACA JUGA

Porkab 2025: Dari Tanggamus Menuju Arena Dunia

Lembar Baru IWO Tanggamus: Dari Pengabdian Odo Kuswantoro ke Pembaharuan Ahmad Rapik Junaidi

Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

Tim Penasehat Hukum terdakwa Bakas Maulana alias Alan dan terdakwa Syahrial Aswad adalah Endy Mardeny, S.H., M.H.; Wahyu Widiyatmoko, S.H.; Akhmad Hendra, S.H.; dan Hanna Mukarromah, S.H. Sementara dua terdakwa tidak dihadirkan langsung dan mengikuti secara virtual. Pantauan di lokasi, Polres Tanggamus menerjunkan sejumlah personel Sabhara, tim Opsnal, tim Satlantas, dan personel Provost untuk mengamankan jalannya persidangan.

“Dalam persidangan dari siang hingga malam ini, kita mendengarkan dan mencatat kesaksian dari tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum. Sidang terbuka untuk umum. Namun semua hadirin dalam ruang sidang, harus tetap menjaga tata-tertib dan etika selama persidangan,” ujar ketua majelis hakim.

Saksi yang kali pertama memberikan kesaksian, adalah istri almarhum Dede Saputra, yaitu Deta Purba. Di hadapan majelis hakim, penuntut umum, dan penasehat hukum terdakwa, Deta dengan sesekali terisak mengakui sebelum suaminya dibunuh pada Juli 2021 lalu, kondisi rumah tangganya sudah diambang perceraian. Dia pun mengakui sudah pisah ranjang dan tak tinggal serumah dengan suaminya.

“Saya ingin menyelamatkan rumah tangga saya. Apalagi anak kami sudah lahir. Saya masih terus memberikan kesempatan pada almarhum dengan harapan dia bisa sembuh dari kelainan orientasi seksualnya (penyuka sesama jenis). Tapi ternyata dia lebih memilih berpisah dari saya. Akhirnya rumah tangga kami dalam proses perceraian,” ujar istri korban.

Kekecewaan Deta semakin memuncak, tatkala terungkap dalam kesaksian, almarhum suaminya diam-diam menjalin asmara sejenis dengan terdakwa Bakas Maulana. Meskipun sebelumnya, almarhum korban mengaku di hadapan saksi, bahwa ia sudah putus dengan terdakwa Syahrial Aswad.

“Pertama kali saya tahu langsung dari almarhum, kalau Iyal (panggilan Syahrial Aswad) adalah mantan almarhum suami saya. Kami sempat cekcok. Kemudian almarhum mengakui dia sudah putus dengan Iyal. Tapi ternyata, belakangan saya baru tahu almarhum suami saya menjalin hubungan asmara sejenis dengan Alan (Bakas Maulana). Itu saya tahu dari isi inbox Messenger. Meskipun saya sudah kasih kesempatan, ternyata almarhum suami tidak berubah,” beber Deta.

Setelah jenazah korban ditemukan pada Senin (12/7/2021) pagi, saksi menerima kabar dari kepolisian. Dalam proses penyidikan kasus ini, saksi mengaku melihat rekaman close circuit television (CCTV) setelah ditunjukkan oleh polisi. Dalam alat bukti video hasil CCTV beresolusi cukup rendah itu, saksi mengaku, setelah tiga kali memperhatikan, dia menyimpulkan bahwa seorang pria yang meninggalkan sepeda motor di wilayah pertokoan Natar, Lampung Selatan itu, adalah terdakwa Syahrial Aswad.

“Benar, saya yang menyimpulkan kalau pria dalam rekaman CCTV itu adalah Iyal. Keyakinan itu muncul, setelah saya memperhatikan postur tubuh, model rambut kepala bagian belakang yang tipis (hampir botak), dan cara berjalannya saat menyeberangi jalan raya setelah meninggalkan motor,” terang Deta.

Kesaksian soal video rekaman CCTV yang membuat Syahrial Aswad menjadi terdakwa, dikonfrontir oleh majelis hakim kepada empat saksi. Yaitu saksi istri (Deta), saksi Erizal selaku teman almarhum korban dan teman terdakwa Syahrial Aswad, saksi Habibi sebagai karyawan korban dan teman Syahrial Aswad, serta saksi Ahmad Alfian yang merupakan adik kandung korban yang juga sangat kenal mengenal dekat Syahrial Aswad.

Keempat saksi yang menerangkan soal alat bukti video CCTV, semuanya mengatakan hal yang sama. Para saksi meyakini pria di dalam video itu adalah Syahrial Aswad, berdasarkan ciri-ciri fisik berupa model rambut khususnya kepala bagian belakang yang rambutnya jarang, postur tubuh, dan cara berjalan. Keempat saksi juga kompak menyebutkan pria dalam video adalah Syahrial, setelah tiga kali melihat video yang ditunjukkan polisi.

Penasehat hukum terdakwa Syahrial Aswad, Endy Mardeny, menyanggah semua kesaksian dari empat saksi. Bahkan, Endy berupaya mengkonfrontir kesaksian para saksi, dengan meminta langsung Syahrial menunjukkan rambut pada kepala bagian belakangnya. Namun karena terdakwa tidak hadir langsung di ruang sidang dan minimnya penerangan di ruangan Syahrial berada, tidak didapat kesimpulan pasti. Terdakwa Syahrial Aswad pun juga keberatan atas empat kesaksian tersebut.

“Tim penasehat hukum, silakan catat saja kesaksian para saksi. Kami majelis hakim pun juga mencatat semua kesaksian. Nanti keberatan penasehat hukum, ajukan di agenda berikutnya,” ujar ketua majelis hakim menyelesaikan perdebatan.

Selain empat saksi yang menerangkan soal identitas pria di dalam video CCTV yang meninggalkan sepeda motor almarhum korban di emperan pertokoan Natar, Penuntut Umum juga menghadirkan tiga saksi lainnya. Yaitu saksi Amri Yadi sebagai kakak sulung almarhum korban.

Dua saksi lagi, yaitu Eko Gatot Susilo dan Rumani. Khusus dua saksi ini, bersaksi untuk terdakwa Bakas Maulana. Eko dan Rumani secara bergantian duduk di kursi saksi. Eko menerangkan, pada Senin (12/7/2021) sekitar pukul 04.00 WIB, dia bersama Rumani pulang dari mengepul buah pepaya menuju ke rumah mereka di Pekon Tanjunglili, Kecamatan Pugung.

“Kami menggunakan sepeda motor. Saya yang mengemudi. Pak Rumani saya bonceng. Sampai di Jembatan Way Tebu Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, sekitar pukul 04.00 WIB itu, kami melihat seorang laki-laki berdiri di jembatan. Posisinya sedang membuang sesuatu ke bawah dari jembatan. Kami masih ingat wajahnya. Karena sebelum kami ketemu dia membuang sesuatu di jembatan itu, kami sudah sering ketemu dia di salah satu toko retail modern,” beber Eko dan Rumani.

Mereka berdua mengaku, saat itu hanya sekilas melihat laki-laki yang berdiri di jembatan dan membuang sesuatu. Tetapi karena kedua saksi mengaku sebelumnya sering bertemu dengan laki-laki itu di salah satu toko retail modern, mereka mengklaim sangat ingat wajah laki-laki itu.

“Saat itu, kondisi memang hanya mengandalkan penerangan dari sepeda motor kami. Sepeda motor metik laki-laki yang di jembatan itu, tidak menyala. Kami tidak tahu apa jenis pastinya sepeda motor dia dan warna baju yang dia pakai. Tapi kami ingat betul wajahnya. Ya laki-laki yang kami lihat ya terdakwa Bakas Maulana itu,” ungkap saksi Eko dan Rumani.

Kesaksian Eko dan Rumani, kontan dibantah Penasehat Hukum terdakwa Bakas Maulana, Wahyu Widiyatmoko dan terdakwa sendiri. Wahyu menyoal bagaimana saksi Eko dan Rumani bisa sangat yakin dengan wajah terdakwa, sementara mereka kondisinya sambil menaiki sepeda motor dan penerangan minim.

“Rasanya sangat aneh, kedua saksi bisa sangat yakin ingat dan mengenali wajah terdakwa dalam kondisi seperti itu. Sementara apa jenis pasti sepeda motor dan apa warna baju terdakwa saat itu, kedua saksi tidak ingat. Kami keberatan majelis hakim,” tegas Wahyu yang juga disusul dengan keberatan dari Bakas Maulana.

Sebelum mengetuk palu tanda ditutupnya persidangan agenda pembuktian saksi dari Penuntut Umum, Ary Qurniawan mengumumkan sidang berikutnya dengan agenda sama, dilanjutkan Kamis (31/3/2022) mendatang. (ayp) 

Tags: dede cell gistingpengadilan negeri kotaagungsidang pembunuhantanggamus

Related Posts

Porkab 2025: Dari Tanggamus Menuju Arena Dunia
Daerah

Porkab 2025: Dari Tanggamus Menuju Arena Dunia

5 bulan ago
Lembar Baru IWO Tanggamus: Dari Pengabdian Odo Kuswantoro ke Pembaharuan Ahmad Rapik Junaidi
Daerah

Lembar Baru IWO Tanggamus: Dari Pengabdian Odo Kuswantoro ke Pembaharuan Ahmad Rapik Junaidi

6 bulan ago
Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional
Berita Utama

Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

7 bulan ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Warkop waw bagikan kopi bubuk Gratis ke RSUD Zapa

28 April 2020 | 15 : 31
Dibubarkan, Pengikut KM di Tubaba Diikrarkan Kembali Setia NKRI

Dibubarkan, Pengikut KM di Tubaba Diikrarkan Kembali Setia NKRI

15 Agustus 2022 | 14 : 26
RAPI Way Kanan Dirikan Posko Bankom Rest Area Mudik Balik Lebaran

RAPI Way Kanan Dirikan Posko Bankom Rest Area Mudik Balik Lebaran

24 April 2022 | 12 : 21
Kejari Mesuji Musnahkan Barang Bukti, Sulpakar Hibahkan Kendaraan Tahanan

Kejari Mesuji Musnahkan Barang Bukti, Sulpakar Hibahkan Kendaraan Tahanan

13 Juli 2023 | 16 : 35
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!