• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Tanggamus

Penasehat Hukum Syahrial Aswad Bantah Semua Dakwaan

Sidang Ke-2 Agenda Penyampaian Eksepsi Kasus Pembunuhan Dede Saputra

Yogi by Yogi
11 Maret 2022 | 00 : 32
in Tanggamus
0
Penasehat Hukum Syahrial Aswad Bantah Semua Dakwaan
330
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp
SAMPAIKAN EKSEPSI: Tim Penasehat Hukum terdakwa Syahrial Aswad saat menyampaikan eksepsi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Kotaagung dan Penuntut Umum dalam sidang ke-2, Kamis (10/3) siang. (Foto-foto: AYP)

translampung.id, TANGGAMUS – Pengadilan Negeri Kelas II Kotaagung Kabupaten Tanggamus menggelar sidang ke-2 kasus pembunuhan Dede Saputra (32), dengan terdakwa Syahrial Aswad (34). Agenda sidang Kamis (10/3) siang adalah penyampaian eksepsi (keberatan) dari tim penasehat hukum Syahrial Aswad. Dalam eksepsi terhadap Nomor Register Perkara: 64/PID.B/2022/PN Kot itu, tim penasehat hukum membantah dakwaan dari penuntut umum.

Sidang ke-2 yang masih berlangsung virtual ini, awalnya dijadwalkan pukul 10.WIB. Namun baru bisa dilaksanakan pukul 14.00 WIB. Seperti saat sidang perdana kemarin, Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kotaagung, Ary Qurniawan, S.H., M.H. pada sidang ke dua ini masih bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim. Dengan Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H. dan Hakim Anggota II Murdian, S.H. Dua Panitera Pengganti Bambang Setiawan, S.H. selaku Panitera Muda Perdata dan Epita Indarwati, S.H.

Sementara Tim Penasehat Hukum terdakwa, terdiri dari Akhmad Hendra, S.H., Wahyu Widiyatmiko, S.H., Endy Mardeny, S.H., M.H., dan Hanna Mukarromah, S.H. Di dalam ruang sidang, juga tampak hadir sejumlah keluarga dan kerabat terdakwa.

BACA JUGA

Porkab 2025: Dari Tanggamus Menuju Arena Dunia

Lembar Baru IWO Tanggamus: Dari Pengabdian Odo Kuswantoro ke Pembaharuan Ahmad Rapik Junaidi

Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

Sebelum menutup sidang ke-2 terdakwa Syahrial Aswad, Ketua Majelis Hakim Ary Qurniawan mengatakan, sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (16/3) mendatang. Dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Ditemui di depan Ruang Sidang Candra, Endy Mardeni menegaskan, mereka membantah dakwaan dari penuntut umum. Setidaknya menurut Endy dan rekan, terdapat dua poin utama eksepsi terdakwa, yang seyogyanya menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam menyidangkan perkara ini.

Tim penasehat hukum Syahrial Aswad, memulai keberatan/eksepsi dengan mempertanyakan secara yuridis, formal, dan materil apakah pemeriksaan perkara kliennya sudah memenuhi hukum acara pidana yang berlaku, sebagaimana dimaksud Pasal 184 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Yang menyebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Ada dua hal utama dalam eksepsi kami. Pertama menurut kami, surat dakwaan (dari penuntut umum) batal demi hukum. Berikutnya, surat dakwaan menurut kami tidak dapat diterima,” tegas Endy Mardeny diamini tiga koleganya.

Surat dakwaan batal demi hukum, menurut Endy, kliennya (Syahrial Aswad) yang beralamat di Pekon Nabangsari, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran telah ditangkap TEKAB gabungan Polsek Pugung dan Satreskim Polres Tanggamus, Selasa (13/7/2021) pukul 21.55 WIB. Kemudian terdakwa dimasukkan ke dalam kendaraan polisi. Lalu handphone milik terdakwa disita polisi.

“Dalam perjalanannya, sekitar bulan Agustus 2021, penyidik Satreskrim Polres Tanggamus mengembalikan handphone klien kami kepada pihak keluarga. Kemudian klien kami sempat dipaksa untuk menandatangani surat perintah penangkapan. Namun klien kami menolak untuk menandatanganinya, karena dia tidak mengetahui permasalahan apa yang terjadi. Kemudian klien kami dipaksa untuk mengenal seseorang yang bernama Bakas Maulana Zambi alias Alan. Lagi-lagi dia bersikeras tidak mengenali siapa Bakas Maulana Zambi,” terang Endy Mardeny.

Di saat itulah terjadi kekerasan fisik terhadap terdakwa. Diduga dilakukan oleh oknum polisi. Awalnya, kata Endy Mardeny, mata Syahrial Aswad ditutup menggunakan lakban. Kemudian kepalanya dipukul hingga bocor, mengucur banyak darah. Tak hanya itu, oknum polisi juga menembak bagian betis kanan Syahrial sebanyak dua kali.

“Kemudian pada 15 Juli 2021, kepolisian melakukan pembantaran terhadap Syahrial. Sejak tanggal 26 Juli 2021, ditahan hingga 15 November 2021. Lalu klien kami dikeluarkan dari tahanan dan pada saat itu juga ditangguhkan penahanan. Satreskim Polres Tanggamus menjanjikan kepada keluarga, bahwa polisi akan mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3),” beber Endy Mardeny.

Namun pada tanggal 3 Februari 2022, pihak petugas dari Polres Tanggamus mengirimkan surat panggilan kembali kepada Syahrial. Dengan penjelasan akan dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Dari rangkaian tersebut, masih kata Endy Mardeny, Syahrial Aswad telah mendekam di tahanan kepolisian selama 116 hari. Sehingga tim penasehat hukum terdakwa mempertanyakan dasar Polres Tanggamus menahan terdakwa. Sebab menurut tim penasehat hukum, kepolisian tidak mempunyai dua alat bukti yang sah untuk menjerat Syahrial Aswad.

“Untuk melakukan penahanan, seharusnya memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 184 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yaitu cukup alat bukti yang sah seperti: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam kejadian yang dialami klien kami, unsur-unsur itu tidak terpenuhi. Sehingga menurut kami, secara otomatis dakwaan dari penuntut umum dengan Nomor Register Perkara: PDM–437 /K.GUNG/02/2022 batal demi hukum,” beber Endy Mardeny.

BANTAH DAKWAAN: Usai persidangan, Tim Penasehat Hukum terdakwa Syahrial Aswad menjelaskan pada insan pers, bahwa mereka membantah dan menolak dakwaan dari penuntut umum serta meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Kotaagung menjatuhkan Putusan Sela.

Poin ke-2, menurut tim penasehat hukum terdakwa Syahrial Aswad, surat dakwaan tidak dapat diterima. Penjelasan, kata Endy Mardeny, surat dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa Syahrial Aswad, mengada-ada dan banyak kejanggalan di dalam kronologi pembunuhan berencana tersebut.

Di mana menurut Endy, dakwaan dari penuntut umum yaitu dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua, Pasal 365 Ayat (2) ke-2 dan Ayat (3) KUHPidana atau ketiga, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, kesemuanya tidak memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 Ayat 1 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Di dalam surat dakwaan dari penuntut umum, tim penasehat hukum Syahrial Aswad menilai, dakwaan dipaksakan. Dikarenakan penuntut umum hanya mengandalkan alat bukti rekaman close circuit television (CCTV), yang menurut keterangan saksi-saksi, pada rekaman CCTV tersebut adalah klien kami Syahrial Aswad. Namun keterangan saksi tersebut perlu dipertanyakan. Sebab seharusnya pada saat penyidikan di kepolisian, penyidik kepolisian menghadirkan keterangan dari saksi ahli terkait CCTV tersebut.

“Sehingga jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bahwa apakah benar di dalam rekaman CCTV tersebut benar sosok orang tersebut. Kemudian jelas di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Syahrial Aswad tidak mengakui adanya perbuatan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Dan di dalam BAP Bakas Maulana Zambi menyatakan bahwa mereka tidak saling mengenal satu sama lain. Sehingga seharusnya perkara tersebut tidak layak untuk disidangkan. Dan seharusnya terdakwa Syahrial Aswad dibebaskan demi hukum karena tidak memenuhi unsur Pasal 184 Ayat 1 KUHAP. Maka menurut kami, surat dakwaan tidak dapat diterima,” papar Endy Mardeny.

Tim Penasehat Hukum terdakwa Syahrial Aswad berharap akan mendapatkan keadilan dan kasus ini dapat diungkap tanpa adanya rekayasa dan tidak dipaksakan. Dan diharapkan dugaan adanya salah tangkap dalam kasus ini dapat dibuktikan di persidangan dan menjadi perhatian dalam penegakkan hukum di negara ini.

“Berdasarkan seluruh uraian itu, kami mohon Majelis Hakim memperkenankan kami mengajukan permohonan agar kiranya demi keadilan menjatuhkan Putusan Sela, antara lain mengabulkan eksepsi terdakwa Syahrial Aswad. Atau menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Nomor Register Perkara: PDM-437/K.GUNG/02/2022 batal demi hukum. Atau menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Nomor Register Perkara: PDM-437/K.GUNG/02/2022 tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon agar diberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa,” urai Endy Mardeny. (ayp) 

Tags: eksepsipembunuhan dede saputrapengadilan negeri kotaagungsidangtanggamus

Related Posts

Porkab 2025: Dari Tanggamus Menuju Arena Dunia
Daerah

Porkab 2025: Dari Tanggamus Menuju Arena Dunia

5 bulan ago
Lembar Baru IWO Tanggamus: Dari Pengabdian Odo Kuswantoro ke Pembaharuan Ahmad Rapik Junaidi
Daerah

Lembar Baru IWO Tanggamus: Dari Pengabdian Odo Kuswantoro ke Pembaharuan Ahmad Rapik Junaidi

6 bulan ago
Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional
Berita Utama

Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

7 bulan ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Lebih Dari 5 Balon, Dua Tiyuh Di Tubaba Akan Dilakukan Seleksi Tambahan

18 Februari 2020 | 12 : 23

SARANA IBADAH , DIJADIKAN SASARAN TMMD KE – 108 KODIM 0421/LAMSEL

18 Juli 2020 | 17 : 18
Kejari Pringsewu Kembali Menerima Titipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022

Kejari Pringsewu Kembali Menerima Titipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022

7 Februari 2025 | 19 : 20
Kurma Liberti, Inovda Puskesmas Tanjung Mas Makmur Untuk Kesehatan Lansia

Kurma Liberti, Inovda Puskesmas Tanjung Mas Makmur Untuk Kesehatan Lansia

29 Mei 2023 | 09 : 41
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!