PENYALAHGUNA SABU-SABU: Tiga oknum honorer Pemkab Tanggamus AR, JA, dan CS diamankan polisi lantaran diduga menyalahgunakan sabu-sabu. (Foto: HUMAS POLRES TANGGAMUS)
translampung.id, TANGGAMUS – Tiga oknum honorer salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Tanggamus, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus. Mereka adalah AR (35), JA (32), dan CS (38). Ketiganya diduga menyalahgunakan sabu-sabu. Bahkan AR yang berstatus honorer, terindikasi menjual kristal metamfetamin itu.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M. menerangkan, ketiga penyalahguna ditangkap berdasarkan informasi. Di salah satu rumah di Pekon Gedung Jambu, Kecamatan Kotaagung Barat, sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas menggerebek dan berhasil menangkap AR tanpa perlawanan. Dari hasil pengembangan terhadap AR dan “nyanyiannya”, polisi lantas menangkap JA dan CS saat berada di rumah masing-masing.
“AR ditangkap pada Minggu (18/3/22) pukul 18.30 WIB di Pekon Gedung Jambu. Untuk JA dan CS (ditangkap) pukul 19.30 WIB di rumahnya masing-masing. Ya benar mereka bertiga adalah honorer yang bertugas di salah satu OPD di Pemkab Tanggamus. Mereka saling mengenal dan sering mengkonsumsi sabu-sabu. Bahkan ditemukan bukti percakapan JA membeli (sabu-sabu) kepada AR,” jelas Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Rabu (23/3/22).
AR dan JA diketahui merupakan warga Perum Abdi Negara, Pekon Kampungbaru, Kecamatan Kotaagung Timur. Lalu CS adalah warga Perum Kopera, Pekon Talangrejo, Kecamatan Kotaagung Timur.
Dari penangkapan tersebut, kasatres narkoba membeberkan, selain pesta sabu-sabu bersama-sama, JA ternyata juga pernah memesan sabu kepada AR melalui chat instan dengan tunda bayar atau berhutang.
Dari tangan AR dan JA, polisi berhasil mengamankan barang bukti plastik klip berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 1.39 gram, handpone, dan pipet bekas sekop. Lalu dari tangan CS, didapat barang bukti 4 pipet, 2 pipa kaca, korek api, botol plastik dan plastik sisa pakai diduga sabu-sabu seberat 0,10 gram.
“Berdasarkan keterangan ketiganya, barang haram berasal dari AR. Sementara AR mendapatkannya dari seseorang yang telah kami kantongi identitasnya. Sekarang dalam pengejaran,” tutur Deddy Wahyudi.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus. AR terancam dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dua lainnya, JA dan CS, terancam dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman pasal 114 minimal 5 tahun dan pasal 112 ancaman miminimal 4 tahun penjara,” jelas kasatres narkoba.
Dalam keterangannya kepada penyidik, AR mengaku menyalahgunakan sabu-sabu akibat pergaulannya. Sehingga tidak bisa lepas dari barang haram tersebut.
“Saya nyabu sudah tiga bulan ini. Awalnya ya karena pergaulan,” ujar AR. (ayp)

















Discussion about this post