DIIMBAU BUBARKAN DIRI: Ratusan massa PSHT diimbau membubarkan diri dengan tertib, karena durasi untuk menyampaikan aspirasi di muka umum sudah habis tepat pukul 18.00 WIB. (Foto-foto dan Video: AYP)
translampung.id, TANGGAMUS – Setelah sempat didatangi ratusan warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) selama dua hari, sejak Senin (7/3) hingga Selasa (8/3) petang, malam ini situasi di depan Mapolres Tanggamus kembali kondusif. Kedatangan ratusan massa itu untuk mengawal penanganan dugaan perkara pidana antar-sesama warga PSHT Tanggamus yang tertuang dalam LP/B/183/II/2022/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.
Kumpulan massa akhirnya sepakat membubarkan diri dengan tertib, karena mereka juga menghargai proses hukum terhadap Rudi Kurniawan, seorang warga PSHT Cabang Kabupaten Tanggamus, yang saat ini tengah disidik Satreskrim Polres Tanggamus. Penyidikan Rudi Kurniawan, merupakan tindaklanjut dari laporan oleh Bambang Endro Santoso (47), sesama warga PSHT Tanggamus. Bambang melaporkan Rudi, atas dugaan penganiyaan yang mengakibatkan Bambang mengalami sejumlah luka.
Ratusan massa PSHT, berasal dari seluruh penjuru Kabupaten Tanggamus, bahkan dari luar kabupaten. Massa melakukan aksi damai sebagai bentuk aksi solidaritas, dengan desakan agar polisi membebaskan Rudi Kurniawan. Secara bergantian, sebagai wujud solidaritas dan soliditas sesama warga PSHT, massa bergantian berorasi di depan Mapolres Tanggamus. Mereka sudah terkonsentrasi di depan mapolres, sejak Senin (7/3).

Sekitar pukul 15.20 WIB, polisi memberikan kesempatan kepada sejumlah perwakilan massa untuk langsung berdialog dengan Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K. Bersamaan dengan kumandang Adzan Maghrib, perwakilan yang sudah berdialog dengan Kapolres Tanggamus, keluar dan menemui massa.
Beberapa poin penting yang disampaikan, antara lain massa diminta untuk membubarkan diri. Poin berikutnya, massa yang membela dan mendesak tersangka Rudi Kurniawan dibebaskan, diimbau sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada penyidik. Sebab kapolres menjamin, bahwa penyidikan akan dilakukan dengan profesional dan proporsional. Selain itu, selama tahapan pemeriksaan oleh penyidik, Rudi Kurniawan akan terus didampingi tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT.
Setelah sempat terjadi sedikit adu argumen, akhirnya konsentrasi massa yang kian banyak, perlahan mulai membubarkan diri dengan tertib. Namun dengan syarat, Tim LHA PSHT mengawal terus pemeriksaan terhadap Rudi Kurniawan.
Selepas massa bubar saat petang tadi, Kapolres Tanggamus memberikan keterangan kepada sejumlah insan pers yang setia standby di lokasi sejak siang. Kapolres menjamin selaku aparat penegak hukum, penyidik Satreskrim Polres Tanggamus akan bekerja profesional dan proporsional.

“Polres Tanggamus berusaha semaksimal mungkin melayani seluruh komponen masyarakat yang ada, supaya Tanggamus tetap dalam kondusif. Kami juga mengimbau semua pihak, terutama dalam hal ini warga PSHT, agar menghormati proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Tanggamus. Ini merupakan tugas pokok kami sebagai anggota Polri, sebagai penegak hukum yang harus kami jalankan sesuai amanat undang-undang,” ujar kapolres tadi malam.
Proses terhadap tersangka Rudi Kurniawan, menurut Satya Widhy, saat ini sudah pada tahap penyidikan. Penyidik juga masih terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat-alat bukti lainnya. Dan tentunya, perkara ini akan bergerak dinamis, sesuai dengan bukti-bukti dan keterangan para saksi.
Saat tadi berdialog dengan perwakilan massa, kapolres menjelaskan, perwakilan massa menyampaikan permintaan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Penangguhan penahanan merupakan hak seorang tersangka sesuai undang-undang. Namun tetap dengan syarat dan kriteria tertentu untuk bisa dikabulkan.
“Surat permohonan (penangguhan penahanan) tersangka, sudah mereka sampaikan ke kami. Selanjutnya kami akan kaji dan pelajari bersama tim dan penyidik. Dikabulkan atau tidak (penangguhan penahanan), tergantung nanti hasil gelar dan diskusi kami bersama penyidik,” tegas Satya Widhy Widharyadi.

Kapolres menyebutkan, pelaporan korban (Bambang) terhadap tersangka (Rudi Kurniawan), berawal dari kejadian pada Senin (21/2) lalu. Siang itu sekitar pukul 13.00 WIB, menurut korban yang tertuang dalam laporan perkara, beberapa Pengurus PSHT Tanggamus mendatangi rumahnya di Blok 9 Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting.
Tujuan kedatangan sejumlah Pengurus PSHT itu, menurut korban, untuk meminta korban mengundurkan diri dari PSHT dan menandatangani surat pengunduran diri. Namun mungkin, respon korban ketika itu di luar dugaan.
Menurut keterangan korban, Satya Widhy menjelaskan, awalnya dia dengan tersangka dan rekan-rekan tersangka, berdiskusi. Namun diskusi tersebut terjadi deadlock. Tidak ada titik temu. Akhirnya tersangka dan rekan-rekannya cekcok dengan korban. Sampai terjadilah pemukulan terhadap korban. Sehingga korban melapor ke polisi dan ditindaklanjuti. Untuk sementara ini, memang baru satu tersangka.
“Namun karena penyidikan perkara ini masih terus bergulir, tidak menutup kemungkinan muncul fakta-fakta baru yang berujung pada tersangka baru. Sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti serta perkembangan-perkembangan lain. Berkaitan perkara ini menjadi atensi publik, di sinilah penyidik kami diuji. Namun saya tegaskan bahwa penyidikan kami profesional. Tujuannya untuk membuat perkara ini terang. Apakah pelakunya murni satu orang atau lebih. Perkembangan itu nanti yang akan menentukan pasal mana yang akan digunakan oleh penyidik,” jelas kapolres.
Untuk diketahui, perwakilan massa yang berdialog langsung dengan Kapolres Tanggamus, berjumlah lima orang. Mereka adalah Ketua Perwakilan PSHT Lampung, H. Supeno. Pengurus PSHT Lampung, Eko Budi Sulistyo. Ketua Tim LHA PSHT Provinsi Lampung, Anthon F. Ketua Pamter PSHT Tanggamus, Hi. Magruf Riadi. Dan Wakil Ketua Cabang PSHT Tanggamus, Heriyanto.

Pada bagian lain, Anggota Tim LHA PSHT Kabupaten Tanggamus, Mukhrodi menerangkan, Rudi Kurniawan resmi menjadi tersangka dan ditahan terhitung sejak Senin malam (7/3).
“Jadi kronologisnya, Bambang ini sudah banyak melakukan pelanggaran AD/ART PSHT dan tindakan arogan. Dalam AD/ART PSHT, setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan dilakukan pembinaan oleh Pamter. Nah Rudi ini adalah salah satu anggota Pamter. Kedatangan Pamter ke rumah Bambang untuk memberikan sanksi berupa penonaktifan keanggotaan. Tapi Bambang ini tidak terima. Sehingga terjadilah perkelahian. Jadi saya luruskan, ini bukan pengeroyokan, tapi perkelahian,” papar Mukhrodi.
Setelah perkelahian itu, Bambang melapor kepada pihak kepolisan. Rudi ini sangat kooperatif sejak pertama kali dipanggil. Tidak ada niat untuk menghilangkan barang bukti. Menurut Mukhrodi, ancaman pasalnya harusnya 352 KUH Pidana.
“Tapi ini kok pasalnya 351, sehingga Rudi ditahan. Jadi, kami ingin agar saudara kami Rudi dibebaskan,” ujar Mukhrodi.
Hingga berita ini ditulis, ratusan aparat kepolisan masih berjaga di Mapolres Tanggamus. Polda Lampung menurunkan sejumlah kendaraan taktis milik Satbrimobda dan Direktorat Samapta Polda Lampung, berikut personel Samapta, Brimob, dibantu personel TNI dari Kodim 0424A/Tanggamus. (ayp)

















Discussion about this post