PANARAGAN (translampung.id)– Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, mengimbau kepada warga agar segera mengecek status Kepesertaan JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejak dini.
Demikian itu disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Tubaba, melalui Sekretaris Yusuf, didampingi Pejabat Fungsional Pekerja Sosial, Dwi, saat dikonfirmasi translampung.id diruang kerjanya, Senin (14/2/2022) pukul 12.57 Wib.
“Pengecekan itu sangat penting dilakukan sejak dini atau dari sekarang sebelum masa darurat, karena dampak penyepadanan data sejak pertengahan 2021 dan kebijakan bagi penerima bantuan harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), banyak sekali kartu BPJS Gratis atau JKN-KIS PBI warga tersebut tidak aktif.” Ujarnya.
Akibatnya, jika warga tidak mengecek dan ternyata kartu JKN-KIS nya sudah tidak aktif, suatu saat keadaan darurat dan membutuhkan pengobatan akan sulit mengurusnya karena membutuhkan waktu.
“Jujur kita kewalahan, banyak sekali kejadian warga yang melapor kartu BPJS Gratis mereka sudah tidak aktif, dan sulitnya mereka melaporkan hal itu setelah dalam keadaan darurat, solusi sementara mereka membuat terlebih dahulu kartu BPJS Mandiri menunggu penginputan DTKS diverifikasi oleh Kementerian yang biasanya paling cepat satu bulan.” Terangnya.
Lanjut dia, apabila warga masih terdaftar di DTKS, tetapi tidak aktif, maka pihak kita bisa langsung membantu pengaktifan kembali kartu JKN-KIS. Namun, bagi yang tidak DTKS, terpaksa melakukan pengajuan proses awal kembali dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, dan itu butuh waktu.
Menurutnya, bukan hanya kartu JKN-KIS PBI saja, tetapi juga seluruh penerima bantuan lainnya, seperti BST (Bantuan Sosial Tunai), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan lain-lain. Karena jika ada data warga yang bermasalah misalnya NIK tidak online atau tidak masuk DTKS, maka bantuan akan tersendat dan tidak disalurkan.
“Kebijakan-kebijakan tersebut sebenarnya telah disosialisasikan dan diterbitkan aturannya dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019. Oleh karenanya, diharapkan masyarakat dapat bekerjasama agar dalam penyaluran bantuan kedepan dapat lebih baik dan tepat sasaran.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post