PANARAGAN (translampung.id)– Upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 khususnya varian Omicron, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Sekolah kembali Daring.
Hal itu berdasar pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid 19).
“Kebijakan itu berlaku nasional, sehingga pembelajaran kita kembali secara Daring dari rumah masing-masing terhitung sejak tanggal 8 hingga 22 Februari 2022.” Kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, melalui Sekretaris Abdul Rahman, saat dikonfirmasi translampung.id, Selasa (08/2/2022).
Menurutnya, selain dasar dari Kementerian, kebijakan itu juga telah ditindaklanjuti dari Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/DP.1/2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Provinsi Lampung, serta hasil Rapat Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Tubaba tanggal 7 Februari 2022.
Oleh karenanya, Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) itu berlaku untuk seluruh tingkatan Sekolah. Sementara untuk Guru dan Tenaga Kependidikan tetap melaksanakan tugas dan piket yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.
“Kebijakan ini sudah kita beritahukan tadi pagi kepada seluruh Sekolah melalui Surat Edaran Disdikbud Tubaba Nomor 800/067/II.01/TUBABA/2022. Untuk itu, diharapkan seluruh Sekolah dapat mematuhi kebijakan tersebut dan tetap menjalankan KBM secara maksimal meski Daring, dan kita berharap kedepan tidak ada lonjakan kasus Covid sehingga pembelajaran tatap muka dapat kembali terlaksana ” Imbuhnya. (D/r)



















Discussion about this post