TRANSLAMPUNG.COM–PANARAGAN. Guna menangani Illegal Fishing, Dinas Perikanan Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, akan membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di 11 Tiyuh (Desa).
Disampaikan Rukiza, selaku Kepala Bidang Tangkap dan Pembinaan Dinas Perikanan, saat dikonfirmasi translampung.com diruangan kerjanya, pada Selasa (14/7/2020) pukul 10.20 Wib. Bahwa sampai dengan saat ini, sudah ada beberapa Tiyuh yang melaporkan terkait adanya Illegal Fishing di wilayah mereka, yakni Tiyuh Karta, Karta Sari dan Penumangan.
“Aduan mereka terhadap kita terjadi pada Bulan Juni dan Juli ini, rata-rata dikarenakan adanya oknum yang menangkap ikan dengan cara Putas (Racun) dan alat Setrum. Sehingga menindaki itu, kita sudah bekerjasama dan melaporkan kepada kepolisian, dan segera akan kita bentuk Pokmaswas,” terangnya.
Adapun 11 Tiyuh yang akan kita bentuk Pokmaswas, lanjut dia, yakni Tiyuh Karta, Gunung Katun Tanjungan, Gunung Katun Malai, Gedung Ratu, Panaragan, Penumangan, Menggala Mas, Bandar Dewa, Pagar Dewa, Gunung Terang, dan Karta Sari. Karena 11 Tiyuh tersebut yang paling rawan dan juga dilalui perairan baik Way Kiri dan Way Kanan.
Selain itu, jelas dia, Dinas Perikanan juga akan melakukan upaya untuk membuat suatu Tim Satgas yang terdiri dari Kepolisian, TNI, dan pihak terkait lainnya. serta membuat pula Posko-Posko di titik rawan tersebut, untuk menjaga agar tidak terjadi Illegal Fishing.
“Namun, untuk pembentukan Satgas dan Posko kita masih terkendala dengan anggaran, sehingga yang akan kita prioritaskan terlebih dahulu adalah Pokmaswas, yang akan kita koordinasikan dengan Pemerintah Tiyuh setempat. Dan untuk masyarakat Tubaba, diharapkan agar kerjasamanya jika terjadi illegal Fishing segera laporkan kepada Dinas atau Kepolisian langsung,” imbuhnya. (D/R)

















Discussion about this post