TRANSLAMPUNG.COM–PANARAGAN. Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pembantu, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, meniadakan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2020.
Dikatakan Kepala Samsat Pembantu Tubaba, M.Jusup, saat dikonfirmasi translampung.com diruangan kerjanya, pada Kamis (11/06/2020) pukul 11.50 Wib. Bahwa hal tersebut berdasarkan surat edaran Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi Lampung, Nomor 970/0519/VI.03/03/2020 perihal Laporan Pelaksanaan Pembebasan Denda PKB, Denda BBNKB dan Fiskal.
“Aturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 6 April hingga 29 Mei 2020, kemudian diperpanjang kembali sampai 29 Juni 2020. Dengan demikian, bagi kendaraan yang jatuh tempo PKB dan BBNKB pada periode tersebut, maka tidak dikenakan denda sampai 29 Juni,” terangnya.
Kebijakan tersebut, lanjut dia, dikarenakan mengingat situasi Pandemi Covid 19, sehingga ada keringanan untuk masyarakat meski telat membayar Pajak.
“Namun, jika masyarakat masih belum membayar Pajak pada periode atau masa bebas denda itu, maka di bulan berikutnya akan dikenakan sanksi denda. Yang mana untuk denda per bulannya yakni, Pokok PKB dikali 2 Persen, sedangkan Pokok BBNKB dikali 2,5 Persen. Itu jika dalam kurun sebulan, jika dua bulan, maka hitungan denda per bulannya tinggal dikalikan dua, begitu seterusnya,” imbuhnya. (D/R)

















Discussion about this post