TRANSLAMPUNG.COM–PANARAGAN. Bagi perangkat Tiyuh (Desa) yang masih jarang ngantor, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, tekankan akan mengambil tindakan untuk diberikan sanksi.
Dikatakan Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Pemerintah Tiyuh, Iwan Setiawan, mewakili Kepala DPMT Miral, saat dikonfirmasi translampung.com diruang kerjanya pada Senin (22/6/2020) pukul 11.30 Wib. Bahwa DPMT bersama Inspektorat dan Tim, akan mulai melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) ke Tiyuh-Tiyuh di Tubaba.
“Hal tersebut akan kita lakukan, mengingat dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019, yang mana perangkat Tiyuh mulai dari Kepala Tiyuh sampai Kepala Suku sudah memiliki gaji setara PNS golongan II, sehingga tuntutan peningkatan pelayanan kepada masyarakat haruslah ditingkatkan, seperti pelayanan di Balai Tiyuh harus selalu ada pada jam kerja, dan perangkat harus berada di kantor,” terangnya.
Untuk itu, lanjut dia, Sidak yang akan mulai kita lakukan bersama Inspektorat, adalah langkah untuk melihat dan mengevaluasi perangkat Tiyuh yang tidak aktif. Dan hasil laporan itu akan kita laporkan kepada Bupati.
“Jika memang perangkat Tiyuh kurang aktif dan jarang ngantor, akan dikenakan sanksi, bahkan Kepala Tiyuh dapat diberhentikan. Dalam hal ini pemberhentian Kepala Tiyuh, Bupati mengambil kebijakan melalui rekomendasi atau laporan dari kita dan masyarakat,” paparnya.
Jika ada Kepala Tiyuh sulit ditemui, jelas dia, maka masyarakat bisa pula mengadukan melalui Camat selaku pengawas yang ada di wilayahnya, dan tentunya pasti laporan itu juga akan masuk ke DPMT untuk kemudian dilakukan penindakan berupa teguran ataupun secara tertulis.
“Mulai tahun 2020 ini, diharapkan dengan adanya kebijakan Pemerintah berupa gaji yang diberikan, maka output yang diberikan juga harus setimpal, dan pelaksanaan Dana Desa juga harus lebih baik serta berdasarkan musyawarah yang sudah dilakukan,” imbuhnya. (D/R)
Discussion about this post