TRANSLAMPUNG.COM–PANARAGAN. Bantu masyarakat di tengah Pandemi Covid 19, Biaya Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berasal dari luar daerah, ditiadakan.
Dikatakan Kepala Samsat Pembantu Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), M.Jusup, saat dikonfirmasi translampung.com pada Selasa (16/06/2020) pukul 09.12 Wib. Bahwa hal tersebut berdasarkan surat edaran Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi Lampung, Nomor 970/0519/VI.03/03/2020 perihal Laporan Pelaksanaan Pembebasan Denda PKB, Denda BBNKB dan Fiskal.
“Aturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 6 April hingga 29 Mei 2020, kemudian diperpanjang kembali sampai 29 Juni 2020. Dengan demikian, bagi kendaraan yang PKB dan BBNKB nya sudah jatuh tempo pada periode tersebut, maka tidak dikenakan denda sampai 29 Juni,” terangnya.
Namun, lanjut dia, untuk BBNKB hanya berlaku bagi kendaraan yang berasal dari luar daerah yakni dari luar Provinsi. Jika masih dalam Provinsi, maka Biaya Bea Balik Nama tetap dikenakan.
“Artinya, untuk BBNKB masih dikenakan biaya jika berasal dari dalam Provinsi. Namun, untuk PKB nya tidak dikenakan, dengan catatan mulai terhitung pada tanggal periode tersebut,” imbuhnya. (D/R)

















Discussion about this post