TRANSLAMPUNG.COM
LAMPUNG UTARA – Dua (2) orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu sabu diwilayah hukum Polres Lampung Utata berhasil diringkus oleh tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara di dua lokasi yang berbeda, Senin (4/11/19).
Keduanya yaitu H (38) warga Kecamtan Kotabumi dan R (32) warga Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mengatakan, kronologis penangkapan yang pertama polisi berhasil mengamankan tersangka H pada hari senin (4/11) sekira pukul 20.00 wib di jalan Jendral Sudirman kelurahan cempedak Kecamatan Kotabumi.
“Dari tangan H anggota berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 paket sabu siap edar,” ujar Andri, Selasa (5/11/19).
Kemudian setelah di interogasi terhadap tersanka H dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya. R warga jalan Raden Intan diamankan polisi sekitar pukul 21.00 Wib di halaman kantor Pos Kotabumi Kelurahan Kotabumi Udik.
“Dari tangan R polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 paket sabu dan 1 buah topi,” kata Kasat Narkoba.
Kedua tersangka berikut barang bukti 2 paket sabu siap edar sudah diamanakan di Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. pungkasnya (Iwan)