TRANSLAMPUNG.COM–PANARAGAN. Kasus Penipuan atau Penggelapan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, berhasil diungkap kepolisian.
Hal tersebut berdasarkan LP/B-47/ V/ 2020/ POLDA LAMPUNG/RES TUBA BARAT/ Sek Tumijajar, Tanggal 23 Mei 2020. Oleh pelapor Sutarno (41) Warga Marga Kencana Kecamatan Tulangbawang Udik.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, maka team segera melakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 sekira pukul 21.50 Wib. anggota Reskrim Tumijajar dan team Tombak Tekab 308 Polres Tubaba mendapatkan informasi bahwa tersangka pelaku atas nama Erson (49) warga Marga Kencana Kecamatan Tulangbawang Udik, sedang berada di Penginapan (wisma) di Kelurahan Dayamurni Kecamatan Tumijajar, kemudian anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan, dan pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya pelaku diintrogasi dan mengakui jika sepeda motor Honda beat pop warna hitam milik korban telah digelapkan oleh tersangka, dan selanjutnya tersangka dibawa Kepolsek Tumijajar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Tubaba Akbp. Hadi Saeful Rahman, didampingi Kasat Reskrim Iptu Andri Gustami, S.I.K.,M.H pada Minggu (31/5/2020).
Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP), terjadi di rumah pelapor atau korban Tiyuh Marga kencana Kecamatan. Tulangbawang Udik.
“Dari penangkapan itu, berhasil di amankan Barang Bukti (BB) yakni, 1 (satu) buah BPKB Sepeda motor Honda beat pop warna hitam Nopol BE 3676 TD dengan Noka : MH1JFS119FK049694 dan Nosin : JFS1E-1047508. 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Honda beat pop warna hitam Nopol BE 3676 TD dengan Noka : MH1JFS119FK049694 dan Nosin : JFS1E-1047508. Dan terakhir 1 (satu) unit Sepeda motor Honda beat pop warna hitam Nopol BE 3676 TD dengan Noka : MH1JFS119FK049694 dan Nosin : JFS1E-1047508, berikut kunci kontak,” imbuhnya. (D/R)

















Discussion about this post