LAMPUNG UTAFA – Mencium adanya dugaan pungli di program PTSL, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Utara menggelar aksi di kantor Badan Pertanahan Nasionan (BPN) Kotabumi, senin (02/03/2020)
Selain menggelar aksi di kantor BPN, GMBI juga melakukan aksinya di beberapa tempat seperti di kantor DPMD Kejaksaan Negeri, Apdesi dan kantor Pemda Lampung Utara.
Dalam orasinya Imausah mengatakan, Keputusan beban biaya yang dibayarkan masyarakat telah tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017. Dan untuk Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000 rupiah. ucapnya
Tapi yang terjadi LSM GMBI Distrik Lampung Utara menemukan beberapa masalah seperti, hampir di semua Kelurahan yg ada di Lampung Utara tidak memiliki patok pembatas, biaya Materai dibebankan ke pengusul PTSL ini terjadi dihampir semua desa kelurahanMekanisme PTSL tidak Runut dan proses dari sosialisai sampai pembagian buku tidak transparan,” paparnya Imausah.
Atas dasar itu, hari ini GMBI distrik Lampung Utara turun kejalan untuk menyuarakan ketidak adilan yang terjadi selama ini kami atas nama Masyarakat Lampung Utara Menuntut.
“Kepada Badan Pertanahan Nasional Lampung Utara untuk melakukan Pembenahan dengan cara menindak tegas oknum yg terlibat PUNGLI dan kerja yg tidak Benar dan meminta Kejaksaan Negeri untuk mengusut Tuntas PUNGLI dalam Program ini.
Selain itu Meminta Kadis PMD Lampung Utara untuk mundur dari jabatan nya sebagai bentuk tanggung jawab atas permasalahan ini yang terjadi masif diseluruh desa dan kelurahan. dan Meminta Pemkab Lampung Utara harus mensosialisikan semua peraturan yg berhubungan dengan PTSL agar tidak ada penafsiran dan pelaksanaan peraturan yang semau mau sehingga terjadinya PUNGLI yg MASIF hampir di semua Desa\Kelurahan yg mendapatkan Program PTSL,” tegasnya
Ditempat yang sama, Kepala ATR/BPN Agus Purwanto mengatakan, kami menerima masukan dari LSM GMBI terkait pelaksanaan PTSL yang diduga ada dugaan pungli.
“Nanti akan kita perbaiki kekurangan-kekurangan nya, baik itu administrasi dan lain-lainnya, terimakasih atas saran dan keritiknya,” ujar Agus
Terkait pungli yang disampaikan LSM GMBI, Agus mengatakan melihat secara garis besar adanya penarikan uang yang berbeda-beda di desa, tentunya penambahan atau melebihi harus melewati musyawarah antara peserta, tokoh masyarakat dan pihak kepala desa dan harus dibeuatkan berita acara dan biaya harus disesuaikan dengan wilayah masing-masing,” katanya.
Ia menghimbau kepada pokmas, kepala desa dan masyarakat. “Tolong didukung program bapak presiden, termasuk progaram ptsl tahun 2020 di kabupaten lampung utara,” ada 25 rlribu bidang akan kita minta selesaikan dengan cara semua persyaratan dan berita acara berkaitan dengan biaya harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak desa supaya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,”pungkasnya.(iwan)
















Discussion about this post