MESUJI— Ditreskrim umum melalui Tim gabungan Resmob Polda Lampung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang dan Tekab 308 Polres Mesuji berhasil meringkus pelaku penembakkan terhadap Komang Tista yang tewas di tembak di lahan garapan nya di Register 45 beberapa waktu lalu.
Kapolres Mesuji AKBP Alim di dampingi Kabag Humas Polres Mesuji AKP Surya membenarkan bahwa pada Hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020 berhasil mengamankan tersangka tindak pidana 340 KUHP terhadap korban Komang Tista yang terjadi di Register 45 Kabupaten Mesuji.
Tim gabungan Resmob Polda, Polres Tuba dan Polres Mesuji melakukan penyelidikan terhadap tersangka an. ‘M’ yang diduga bersembunyi di Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wib pelaku terlihat melintas di Pom Bensin Kibang Menggala Jl. Lintas Timur, Tuba, tak ingin buruannya lolos Tim gabungan langsung melakukan penghadangan terhadap pelaku.
Namun, bukannya berhenti, pelaku malah nekat menabrak salah satu anggota yang menghadangnya dan kemudian mengeluarkan Senjata Api Rakitan (Senpira) dan langsung menembaki Anggota yang melakukan penghadangan karena tersangka melakukan perlawanan, terpaksa tim gabungan melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak mati tersangka.
Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Dennis menuturkan, bahwa pelaku diberi dua kali tindakan tegas terukur mengenai dada sebelah kiri guna melumpuhkan pelaku yang melawan dengan brutal dan dianggap membahayakan keselamatan anggota, akhirnya pelaku tewas di tempat.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni 1 Pucuk Senpi Rakitan jenis Revolver, 1 butir Amunisi caliber 5,56 mm. 1 butir selongsong kaliber 5,56 mm.
Tersangka saat ini telah di bawa kerumah duka di Kabupaten Tulang Bawang. (Nara)
Discussion about this post