DATAR DAN SINGKAT: Inilah tangkapan layar balasan pesan dari Sekda Tanggamus yang datar dan singkat, terkait pemeriksaan dirinya oleh Kejati Lampung.
TRANSLAMPUNG.COM, TANGGAMUS – Sekretaris Daerah Tanggamus Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si. menanggapi datar pemanggilan dirinya oleh tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (16/1/2020). Pemeriksaan terhadap Hamid H. Lubis itu, diduga terkait indikasi penyimpangan proyek semasa dirinya menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus 2016 lalu.
Diperiksanya Sekda Tanggamus oleh Korps Adhyaksa Lampung itu, kontan membuat suasana di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanggamus agak berbeda dari biasanya. Embusan rumor beragam versi pun terus mengalir di “arus bawah”.
Sama sekali bukan perkara mudah untuk mendapatkan tanggapan langsung dari Sekda Hamid Lubis soal pemanggilan dirinya. Kondisi itu, diperparah dengan masih tertutupnya Kejati Lampung, terkait progres pengusutan kasus dugaan penyimpangan proyek yang menyeret nama Sekda Tanggamus itu.
Meski demikian, Minggu (19/1/2020) pagi, Sekda Hamid H. Lubis membalas pesan WhatsApp yang dikirim padanya sehari sebelumnya. Alih-alih memberikan keterangan atau tanggapan yang gamblang, sekda justru hanya menanggapi datar terkait pemanggilan dirinya oleh Kejati Lampung.
“Mohon maaf sebelumnya kalau sy baru merespon, intinya sebagai warga negara yang baik saya taat dan menyerahkan semuanya dengan proses yang ada…..”
“Mohon rekan rekan untuk sama sama menjaga suasana yang kondusif agar roda pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan baik…. itu saja dari saya….”
Itulah isi pesan WhatsApp dari Sekda Tanggamus Hamid H. Lubis yang diterima pada pukul 09.48 WIB dan 09.49 WIB, Minggu (19/1/2020).
Untuk diketahui, diberitakan oleh salah satu media online Lampung, Sekda Tanggamus Hamid H. Lubis diperiksa Kejati Lampung pada Kamis (16/1/2020). Pemeriksaan berlangsung di Ruang Bidang Pengawasan Kejati Lampung, dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.
Salah satu sumber jaksa di Kejati Lampung yang enggan disebutkan identitasnya, menyebutkan pada media online tersebut, bahwa benar telah dilakukan pemeriksaan terhadap Sekda Tanggamus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan PPK (Kabid) PPTK (Kasi) Dinas Perhubungan Tanggamus
“Sekda Tanggamus diperiksa oleh Jaksa Askari, Tri Kusuma Dewi, dan Dwi. Pemeriksaan terkait kasus dugaan penyimpangan Proyek Pengadaan Prasarana Lampu Jalan dan Proyek Feasibility Study (FS) Jalur Kereta Api Pringsewu-Gisting, yang dikelola Dinas Perhubungan Tanggamus. Saat itu, Sekda Tanggamus menjabat Kepala Dishub,” beber sumber internal kejati kepada media online tersebut.
Masih kata dia, dugaan penyimpangan proyek tersebut atas laporan dan desakan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM). Yaitu LSM GAMAPELA dan LSM Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Tanggamus (IMAMTA). Dua LSM itu mendesak kejati membuka “tabir” dugaan penyimpangan proyek di Dishub Tanggamus tahun anggaran (TA) 2016 lalu.
“Atas laporan LSM tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus sempat melakukan pemeriksaan dan hanya sebatas pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket). Sekarang ditangani kejati,” kata sumber dari kejati.
Pemeriksaan Sekda Tanggamus atas dugaan penyimpangan proyek ini, dia menambahkan, juga berdasarkan surat perintah dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia Bidang Pengawasan. Sehingga ditindaklanjuti oleh para jaksa Bidang Pengawasan Kejati Lampung. Dan akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap rekanan dan konsultan pengawas pada kegiatan Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016. (*/ayp)
Discussion about this post