TRANSLAMPUNG.COM (SULTRA)–
Dewan Pimpinan Daerah Posko Perjuangan Rakyat (DPD POSPERA) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat (LBH POSPERA) Sultra, mengutuk keras peristiwa pembacokan terhadap seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Halu Oleo atas nama Muhammad Iksan (23) oleh orang tidak dikenal.
Aksi anarkis pembacokan secara brutal tersebut terjadi pasca (Korban) yang bersangkutan bersama rekan-rekannya melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, pada hari kamis (2/1/2020). Mereka memprotes aktivitas dua perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara.
Berdasar Siaran Pers resmi bersama
DPD Pospera Sulawesi Tenggara dan LBH Pospera Sulawesi Tenggara Nomor: 001/SP/01/2020 pada
Kamis, 02 Januari 2020, dikutip translampung.com menyampaikan.
“Diduga kuat, pelaku pembacokan merupakan orang suruhan perusahaan tambang yang diprotes oleh Korban dan rekan-rekannya. Patut dicatat bahwa dengan masih munculnya protes mahasiswa terhadap aktivitas dua perusahaan tambang yang beroperasi di Konawe Utara, menunjukkan bahwa penertiban yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap beberapa perusahaan tambang nikel bermasalah yang begitu gencar beberapa bulan lalu, nampaknya belum berjalan efektif dan tidak sungguh-sungguh.” Ungkap Hartono Ketua DPD Pospera Sultra, diamini Asman. Ketua LBH Pospera Sultra, dalam pres rilisnya.
Dalam pres rilis itu mereka berharap. atas peristiwa tersebut, DPD Pospera Sulawesi Tenggara dan LBH Pospera Sulawesi Tenggara meminta kepada Kapolda Sulawesi Tenggara dapat mengusut tuntas peristiwa yang menimpa korban tersebut secara profesional dan transparan, tidak hanya kepada pelaku pembacokan, tetapi juga termasuk Perusahaan Tambang yang diduga kuat melakukan aktivitas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Konawe Utara sebagaimana yang disuarakan oleh Korban dan rekan-rekannya.
“Kami berharap, peristiwa ini bisa menjadi pintu masuk bagi penegak hukum termasuk Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara untuk memeriksa dan melakukan penertiban terhadap aktivitas seluruh perusahaan tambang nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain itu agar Kapolda Sultra memberikan perlindungan yang maksimal kepada korban dan keluarganya.” Imbuhnya (D/R).
Discussion about this post