TRANSLAMPUNG. COM, PESIBAR -Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbut) aktive, kabubapten pesisir barat (Pesibar) resmi dilimpahkan penyidik kejaksaan negri liwa (Kejari) ke lembaga pemasyarakatan kelas IIB krui terkait dugaan korupsi meubeler tahun angaran 2016 silam. Kamis, (9/1).
Menurut, Kasi intelejen Kajari Liwa, Reza Kurniawan mendampingi Kajari, Juliansyah setempat mengatakan, bahwasanya hal tersebut benar adanya bila Kadis active, Hapzi telah ditahan di Rutan klas IIB dalam rangka untuk memper mudah proses penyidikan kemarin.
” Sejauh ini, dia masih Koprative, selain itu juga sudah mencukupi barang bukti sehingga kita lakukan penahan. Guna untuk melakukan percepatan proses sidang, “Ungkapnya, kepada translampung. Com di ruangannya.
Adapun kerugian negara, ditaksir mencapai Rp. 643.950.719-‘dalam praktek korupsi meubler SD dan SMP pada Disdikbud Pesibar tahun 2016. Dalam hal tersebut, Hapzi diduga menyalah gunakan wewenang jabatannya.
” Tersangka disangkakan dengan pasal premier pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU RI no 31/1999 tentang pwmberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah di ubah dan di tambah dengan UU nomer 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo 55 ayat 1 dengan ancaman 20 tahun maksimal penjara, “Jelasnya.
Selain itu, Reza mengatakan, untuk tahap pengembangan kemungkinan ada dan sejauh ini tim masih Fokus kepada pelimpahan dalam persidangan dan selanjutnya jika sudah selesai maka kita akan limpahkan ke lembaga pemasyarakatan Way hui bandar lampung.
” Sejauh ini kami masih fokus kepada pelimpahan dalam persidangan, sehingga tersangka bisa mendapatkan kepastian hukum dalam kasus tersebut, baik dari putusan hukumnya, “Pungkasnya, dengan logat khasnya.
Discussion about this post