TRANSLAMPUNG.COM-MESUJI – Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji Muamar diduga sewenang-wenang dalam menggunakan kekuasaannya sebagai orang nomor satu di Desa tersebut. Hal itu terlihat dari informasi yang di peroleh awak media melalui salah satu warga Desa Sidomulyo, yang tidak mau namanya di cantumkan mengatakan bahwa, Muamar sebagai Kepala Desa semaunya sendiri dalam mengangkat perangkat desanya.
Seperti pada proses pengangkatan Ketua Rukun Keluarga (RK) 6 Desa Sidomulyo yang bernama Heri diduga menggunakan ijazah sekolah menengah umum atas nama orang lain yakni atas nama Edi Purwanto sebagai syarat untuk menjadi perangkat desa.
“Selain Heri masih ada beberapa ketua RK yang diangkat oleh kepala Desa Sidomulyo Muammar yang tidak sesuai aturan atau tidak memenuhi syarat, yakni ketua RK 8, dan RK 10 yang pada saat diangkat menjadi ketua RK sudah berusia diatas 42 tahun”, tambah narasumber. “Selain itu, ketua RK 5 sampai hari ini tidak ada pejabatnya sejak beliau menjabat sebagai kepala desa, namun gajinya tetap dikeluarkan oleh desa,”urainya lebih lanjut, rabu(25/12).
Ketika dikonfirmasi Muamar pun dengan gaya tengilnya mengakui, bahwa benar adanya tentang penggunaan ijazah palsu oleh salah satu perangkat desanya yakni ketua RK 6 yang sejatinya bernama Heri menggunakan ijazah atas nama Edi Purwanto. Namun menurut Muamar hal tersebut telah ditangani pihak kepolisian dan kasusnya sudah selesai.
“Benar soal ijazahnya si Heri, tapi itu sudah ditangani pihak kepolisian dan sudah selesai. Nah untuk ketua RK 8 dan RK 10 tidak ada persyaratan yang dilanggar karena batasan umur untuk menjadi perangkat desa itu usia 50 tahun,”ujarnya.
Tindakan yang dilakukan Kades Sidomulyo itu jelas bertentangan dengan ketentuan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa bahwa kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat. Dan alasan pemberhentian pun diatur pada peraturan tersebut.
Adapun bunyi Undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 pasal 50 tentang persyaratan untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang diperkuat dengan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pada bagian kesatu pasal dua sudah tertuang jelas bahwa, untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa seperti RK salah satunya, ada batasan usia bahwa pada saat diangkat menjadi RK maksimal harus berusia 42 tahun.
Akan tetapi menurut sang kades apa yang dilakukannya sudah benar, yakni mengangkat Ketua RK 8 dan RK 10 yang diduga kuat merupakan orang kepercayaannya itu meski usianya sudah lewat dari ketentuan dalam aturan tersebut. Tidak sampai disitu, kesewenang-wenangannya juga ditunjukkan dengan mengganti seluruh perangkat Desa Sidomulyo pasca dirinya dilantik tahun 2018 lalu.
Bahkan lebih lanjut pria yang belum genap dua tahun menjabat kades ini juga berkilah, bahwa ketua RK 5 memang sudah non aktif, dan desa tidak mengeluarkan gajinya sejak saat itu. “Saya persilahkan rekan media bila ingin menaikkan berita tentang masalah ini, karena yang saya lakukan ini juga terjadi pada 105 desa lain yang ada di Mesuji,”kilahnya dengan nada menantang.(Nara)
Discussion about this post