• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Selasa, 8 September 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home News Flash

Belum Genap 2 Tahun Jabat Kades, Muamar Sudah Sewenang-wenang

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
26 Desember 2019 | 12 : 08
in News Flash
0
13
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

TRANSLAMPUNG.COM-MESUJI – Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji Muamar diduga sewenang-wenang dalam menggunakan kekuasaannya sebagai orang nomor satu di Desa tersebut. Hal itu terlihat dari informasi yang di peroleh awak media melalui salah satu warga Desa Sidomulyo, yang tidak mau namanya di cantumkan mengatakan bahwa, Muamar sebagai Kepala Desa semaunya sendiri dalam mengangkat perangkat desanya.

Seperti pada proses pengangkatan Ketua Rukun Keluarga (RK) 6 Desa Sidomulyo yang bernama Heri diduga menggunakan ijazah sekolah menengah umum atas nama orang lain yakni atas nama Edi Purwanto sebagai syarat untuk menjadi perangkat desa.

BACA JUGA

Puja Kesuma Kabupaten Lambar, Bakti Sosial di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

Gubernur Lampung Tinjau Dryer dan Vokasi GERCEP untuk Tingkatkan Pendapatan Petani

Audiensi UIMandiri dengan Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia.

Merawat Silaturahmi Sebagai Jembatan Kasih Sayang Menuju Indonesia Bersinar di Bulan Suci Ramadhan.

“Selain Heri masih ada beberapa ketua RK yang diangkat oleh kepala Desa Sidomulyo Muammar yang tidak sesuai aturan atau tidak memenuhi syarat, yakni ketua RK 8, dan RK 10 yang pada saat diangkat menjadi ketua RK sudah berusia diatas 42 tahun”, tambah narasumber. “Selain itu, ketua RK 5 sampai hari ini tidak ada pejabatnya sejak beliau menjabat sebagai kepala desa, namun gajinya tetap dikeluarkan oleh desa,”urainya lebih lanjut, rabu(25/12).

Ketika dikonfirmasi Muamar pun dengan gaya tengilnya mengakui, bahwa benar adanya tentang penggunaan ijazah palsu oleh salah satu perangkat desanya yakni ketua RK 6 yang sejatinya bernama Heri menggunakan ijazah atas nama Edi Purwanto. Namun menurut Muamar hal tersebut telah ditangani pihak kepolisian dan kasusnya sudah selesai.

“Benar soal ijazahnya si Heri, tapi itu sudah ditangani pihak kepolisian dan sudah selesai. Nah untuk ketua RK 8 dan RK 10 tidak ada persyaratan yang dilanggar karena batasan umur untuk menjadi perangkat desa itu usia 50 tahun,”ujarnya.

Tindakan yang dilakukan Kades Sidomulyo itu jelas bertentangan dengan ketentuan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa bahwa kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat. Dan alasan pemberhentian pun diatur pada peraturan tersebut.

Adapun bunyi Undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 pasal 50 tentang persyaratan untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang diperkuat dengan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pada bagian kesatu pasal dua sudah tertuang jelas bahwa, untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa seperti RK salah satunya, ada batasan usia bahwa pada saat diangkat menjadi RK maksimal harus berusia 42 tahun.

Akan tetapi menurut sang kades apa yang dilakukannya sudah benar, yakni mengangkat Ketua RK 8 dan RK 10 yang diduga kuat merupakan orang kepercayaannya itu meski usianya sudah lewat dari ketentuan dalam aturan tersebut. Tidak sampai disitu, kesewenang-wenangannya juga ditunjukkan dengan mengganti seluruh perangkat Desa Sidomulyo pasca dirinya dilantik tahun 2018 lalu.

Bahkan lebih lanjut pria yang belum genap dua tahun menjabat kades ini juga berkilah, bahwa ketua RK 5 memang sudah non aktif, dan desa tidak mengeluarkan gajinya sejak saat itu. “Saya persilahkan rekan media bila ingin menaikkan berita tentang masalah ini, karena yang saya lakukan ini juga terjadi pada 105 desa lain yang ada di Mesuji,”kilahnya dengan nada menantang.(Nara)

Related Posts

Daerah

Puja Kesuma Kabupaten Lambar, Bakti Sosial di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

6 bulan ago
Gubernur Lampung Tinjau Dryer dan Vokasi GERCEP untuk Tingkatkan Pendapatan Petani
News Flash

Gubernur Lampung Tinjau Dryer dan Vokasi GERCEP untuk Tingkatkan Pendapatan Petani

6 bulan ago
Audiensi UIMandiri dengan Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia.
News Flash

Audiensi UIMandiri dengan Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia.

6 bulan ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Bupati Lamtim Rakor Melalui Vidio Conference Bersama Gubernur lampung

5 April 2020 | 20 : 28
Polres Pringsewu Gandeng Pemkab Edukasi Siswa SD tentang Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

Polres Pringsewu Gandeng Pemkab Edukasi Siswa SD tentang Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

9 September 2025 | 14 : 18

Wakil Bupati Pringsewu, Membagikan 990 Sertifikat Tanah Kelurahan Pringsewu Utara

14 Januari 2020 | 08 : 48
Kabupaten Pringsewu Menerima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Provinsi Lampung Tahun 2024.

Kabupaten Pringsewu Menerima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Provinsi Lampung Tahun 2024.

26 Juni 2024 | 20 : 32
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!