Pringsewu, Program pemerintah melalui PTSL dalam memberikan bantuan kepada masyarakat untuk membuat sertifkat tanah, hari ini pemerintah kabupaten pringsewu di kelurahan pringsewu utara membagikan sertifikat tanah ke masyarakat, Senin (13/01).
Adapun yang hadir dalam pembagian sertifikat tersebut, wakil bupati pringsewu,assisten 1, kabag tapem, kabag protokol,kepala BPN pringsewu berserta team BPN, camat pringsewu, sekcam pringsewu,lurah pringsewu utara, team pokmas kelurahan pringsewu utara, serta masyarakat kelurahan pringsewu utara.
Banyaknya Sertifikat tanah yang di bagikan melalui program PTSL dari seribu yang di targetkan untuk kelurahan pringsewu untara hanya 990 yang terpenuhi bagi warga kelurahan pringsewu utara.
Dalam sambutan Wakil bupati pringsewu Dr.H.Fauzi,S.E.,M.Kom.,Akt.,C.A,C.M. mengatakan, selamat kapada ibu bapak kelurahan pringsewu utara yang mendapat sertifikat tanah,dan terima kasih kepada pihak BPN kabupaten pringsewu dan kelurahan pringsewu utara melalui team pokmas yang mendata masyarakat kelurahan pringsewu utara untuk mendapat sertifikat tanah.
Fauzi menambahkan Pemerintah kabupaten pringsewu mempersilahkan kepada masyarakat untuk mengunakan sertifikat tanah ke tarap ekonomi agar bisa menjadi modal usaha.
“Pemerintah pringsewu juga berharaf dengan adanya sertifikat tanah ini jangan menjadi masalah. Sertifikat tanah harus di jaga jangan di pinjamkan ke pihak yang tidak bertanggung jawab, karena segala sesuatu hal terjadi terhadap sertifikat tanah itu tentunya akan menanggung resikonya sendiri,”Ujarnya.
Begitu juga sambutan Kepala BPN kabupaten pringsewu Joni Imron,SSI.MH. mengatakan, Untuk kabupaten pringsewu punya jatah 15.000 sertifikat tanah bantuan dari pemerintah, baru terealisasi sebanyak 11.000 sertifikat tanah, sehingga kurang 4000 lagi bantuan sertifikat tanah, bagi masyarakat yang berminat untuk membuat sertifikat tanah bagi yang belum ada, laporkan kekelurahan masing-masing agar di data.
Kepala BPN menambahkan, pada waktu menerima sertifikat tolong di lihat nama, tanggal lahir, tempat tanah, kalau ada yang salah langsung saja mendatangi ke kantor BPN.Sertifikat ini harus di jaga, karena bernilai jutaan rupiah jangan sampai jatuh di tangan yang salah.
“Untuk patok tanah harus di jaga, karena kalau mengubah patok tanah akan mengeluarkan anggaran jutaan rupiah.
Seandainya yang punya sertifikat tanah telah meninggal, bisa di serahkan ke ahli waris, maka ahli waris akan mengurusnya ke kantor BPN.
Lurah pringsewu utara Anshoruddin lidinillah.S.IP. mengatakan terima kasih kepada pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat berupa sertifikat tanah melalui program PTSL.
“Untuk masyarakat kelurahan pringsewu utara, jagalah dengan baik, manfaatkan dengan baik, karena kalau kita ingin membuat sertifikat sendiri tampak bantuan pemerintah, bisa mengeluarkan anggaran jutaan rupiah,”Jelasnya.
Discussion about this post