• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Senin, 12 Mei 2025
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Peringatan Hari Ibu 2024: Lapas Kotaagung Dorong Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045

    Peringatan Hari Ibu 2024: Lapas Kotaagung Dorong Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045

    Pasar Gisting Rawan Padat Lalin, Satlantas Polres Tanggamus Ambil Langkah Preventif

    Pasar Gisting Rawan Padat Lalin, Satlantas Polres Tanggamus Ambil Langkah Preventif

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Peringatan Hari Ibu 2024: Lapas Kotaagung Dorong Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045

    Peringatan Hari Ibu 2024: Lapas Kotaagung Dorong Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045

    Pasar Gisting Rawan Padat Lalin, Satlantas Polres Tanggamus Ambil Langkah Preventif

    Pasar Gisting Rawan Padat Lalin, Satlantas Polres Tanggamus Ambil Langkah Preventif

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home News Flash

Terancam 15 Tahun Penjara, Pencabul Anak Tiri Dilimpahkan Polsek Gadig Rejo ke Kejaksaan

admin by admin
5 November 2019 | 22 : 35
in News Flash
0
5
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

BACA JUGA

Hitungan menit Damkarmat Lamsel, “Gercep” Bantu warga evakuasi cincin dijari

Diduga Hilang Kendali, KMP Port Link 3 Tabrak Dermaga Eksekutif Merak

Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

PRINGSEWU – Ayah tiri tersangka pencabulan (persetubuhan) berinisial SA (38) dilimpahkan bersama sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (4/11/19) siang.
Sebab, berkas perkara tersangka yang berprofesi buruh harian lepas warga Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu itu, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa yang menanganinya.
Dikatakan Kapolsek Gading Rejo Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH pelimpahan tahap dua tersebut, berdasarkan Surat P-21, bernomor B-1257.a /I.8.20/Euh.1/11/2019, tanggal 01 November 2019.
Kemudian, surat pihaknya sendiri, surat bernomor, B/269/XI/2019/Reskrim, tanggal 04 November 2019 tentang pelimpahan tersangka dan barang bukti tersangka SA.
“Sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan, tadi siang pukul 10.30 Wib,” kata Iptu Anton dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
Lanjutnya, barang bukti dilimpahkan bersamaan dengan tersangka berupa 1 helai baju SMP warna putih, 1 helai Rok SMP warna biru tua, 1 helai pakaian dalam warna putih motif bunga – bunga warna ungu dan 1 buah pisau jenis garpu berbahan besi bergagang kayu warna coklat muda.
“Barang bukti tersebut, diamankan ketika tersangka ditangkap pada September 2019 lalu,” ujarnya.
Ditambahaknnya, atas perbuatan bejatnya SA, dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka merupakan ayah tiri korban ,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya SA, ditangkap dan dipersangkakan tindak pidana pencabulan/persetubuhan anak dibawah umur, korbannya ER, gadis remaja 16 tahun yang merupakan anak tirinya.
Tersangka kala itu ditangkap, pada Kamis (5/9/19) pukul 01.00 Wib saat berada di rumahnya. Bahkan sebelum penangkapan itu, tersangka nyaris dihakimi warga yang merasa marah setelah mengetahui perbuatan tersangka terhadap anak tiri tersebut.
Mirisnya, dalam kejahatan merudapaksa korban, tersangka dalam melakukan ancaman terhadap korban menggunakan sebah pisau, pada Desember 2018 sekitar pukul 15.30 Wib dirumahnya di Gadingrejo, saat korban pulang dari sekolah dan ibunya tidak berada dirumah.
Sebelum kejadian, korban meminta uang kepada ayah tirinya untuk membeli keperluan sekolah, saat itu tersangka memberikan uang yang diminta, tetapi setelah menyerahkan uang tersebut menarik dan membekap mulut korban sambil mengancam menggunakan pisau.
Awalnya korban tidak menceritakan kepada siapapun, namun kecurigaan muncul dari ibu korban yang merasa aneh dengan prilaku anak gadisnya yang sering pergi dari rumah dan tidur dirumah saudaranya seperti takut berada dirumah.
Puncaknya, ibu korban membujuknya, sehingga korban menceritakan kejadian tersebut. Lantas ibu korban melaporkan hal tersebut kepada pamong dan diteruskan ke Bhabinkamtibmas.
Tersangka SA kala itu mengakui semua perbuatannya, namun dia berdalih karena kesal kepada korban yang menyepelekannya. Dimana setiap nasehatnya sering dibantah korban, Bahkan korban pernah mengarakan, kenapa larang-larang, padahal dia bukan bapak kandungnya.(reza)

Related Posts

Hitungan menit Damkarmat Lamsel,  “Gercep” Bantu warga evakuasi cincin dijari
News Flash

Hitungan menit Damkarmat Lamsel, “Gercep” Bantu warga evakuasi cincin dijari

4 hari ago
Diduga Hilang Kendali, KMP Port Link 3 Tabrak Dermaga Eksekutif Merak
News Flash

Diduga Hilang Kendali, KMP Port Link 3 Tabrak Dermaga Eksekutif Merak

2 bulan ago
Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air
Berita Utama

Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

2 bulan ago
Load More

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Izin dikantongi, BKD belum ada tanda akan menggelar JPTP

Izin dikantongi, BKD belum ada tanda akan menggelar JPTP

1 November 2022 | 14 : 47

RSUD RBC Mesuji Baru Punya Ruang Isolasi

12 Mei 2020 | 03 : 16

Merasa dirugikan, Pengusaha Asal Kalianda akan tempuh jalur Hukum terkait Proyek Waterbreak

8 Mei 2022 | 14 : 23
Ungkap Berbagai Kasus, Tekab 308 Raih Penghargaan Dari Bupati Lampura

Ungkap Berbagai Kasus, Tekab 308 Raih Penghargaan Dari Bupati Lampura

17 Mei 2022 | 23 : 00
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!