• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Lampung

ISTRI IKUT MEMBANTU SUAMI MELAKUKAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI SAROLANGUN JAMBI

admin by admin
16 Januari 2020 | 09 : 19
in Lampung
0
6
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak memberikan keterangan Pers

TRANSLAMPUNG.COM-Jakarta, 15/01/20 Komnas Anak : Kejahatan Seksual terhadap anak dengan berbagai modus di Indonesia terus terjadi. Baik anak sebagai korban juga sebagai saksi pelaku. Ada banyak anak di berbagai daerah menjadi korban kejahatan seksual dari orang sekitar dan orang terdekat anak.

Entah setan apa yang telah merasuki RW (17) dan istrinya MR (16) pasutri dibawah usia ini tega melakukan pemerkosaan terhadap Putri (16) bukan nama sebenarnya yang tak lain adalah temannya sendiri.

BACA JUGA

Bambang Kusmanto: Pemda Harus Tegas Menata Kebun Raya Liwa, Jangan Dibiarkan Ketidak jelasan Berlarut-larut

Bambang Kusmanto: Pemda Harus Tegas Menata Kebun Raya Liwa, Jangan Dibiarkan Ketidak jelasan Berlarut-larut

Danbrigif 4 Mar/BS Tekankan Soliditas dan Karakter Prajurit “JAWARA“ pada Apel Gabungan di Lampung

Pujakesuma Lambar: Peduli Korban Kebakaran di Pekon Teba Pering Kecamatan Sukau

Mengingat pasangan suami istri masih tergolong usia anak, atas perbuatan bejad ini RW dan MR terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun, demikian disampaikan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di Studio Komnas Anak TV di Jakarta Timur Rabu 15/01 menanggapi maraknya kekerasan seksual yang dilakukan anak sebagai pelaku.

Perbuatan bejat suami istri ini adalah perbuatan diluar akal sehat manusia dan luar biasa.

Menurut keterangan pelaku kepada Sat Reskrimum Polres Sarolangun, selain kejahatan seksual ini direncanakan dan difasilitasi istri pelaku, dalam kejahatan seksual pelaku juga melalukan ancaman dengan kekerasan, pemaksaan, ancaman pembunuhan, sesungguhnya pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara minimal 10 tahun bahkan dapat diancam dengan hukuman seumur hidup namun karena usia pelaku masih dibawah usia maka ancaman hukumannya tidak lebih dari 10 tahun, padahal tindakan pelaku sangat diluar akal sehat manusia dan sangat bejat.

Lebih miris lagi MR justru membantu suaminya dalam melakukan aksi kekeradan seksual dan ikut membantu melepaskan pakaian korban sehingga suaminya leluasa melakukan kekerasan seksual yang pada akhirnya berhasil merenggut kegadisan korban.

Saat kejadian itu korban tak kuasa melawan perlakuan pasangan suami tersebut karena jika menolak permintaan pelaku dan melawan korban diancam akan dibunuh.

Kejadian biadab ini berawal pada hari Rabu 01 Januari 2020 sekitar pukul 14 WIB di semak-semak bawah pohon sawit milik warga di desa Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII, Sarolangun, Jambi.

Sebelum di tempat kejadian perkara (TKP) MR istri pelaku menjemput korban untuk diajak jalan-jalan ke Ancol Sarolangun. Tidak lama kemudian mereka pergi berangkat ke daerah dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII, Sarolangun.

Sesampainya di TKP pelaku langsung membekap mulut korban dari belakang dengan melontarkan ancaman kekerasan dan pembunuhan terhadap korban jika tidak mau melayani nafsu bejat pelaku .

“Kalau kau dak nak, aku panggil kanti aku, ku bunuh kau”, ancam pelaku.

Mendengar ucapan tersebut membuat korban penuh ketakutan, gemetaran dan menggigil.

Dalam posisi penuh ketakutan dan gemetaran tersebut kemudian pelaku dengan cara paksa mendekatkan kemaluannya ke arah kemaluan korban dibantu istrinya sehingga rudal pelaku berhasil menerobos mahkota korban.

Merasa berhasil memasukan rudalnya ke liang vagina korban, kemudian pelaku mendiami rudalnya selama 5 menit disaksikan oleh istri pelaku.

Kapolres Sarolangun AKBP Deni Haryanto S,iK, MH membenarkan kejadian tersebut bahkan Kapolres mengatakan, “saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Sarolangun”.

“Benar berdasarkan LP/B- No.01/2020/SKPT/ Res Sarolangun tanggal 2 Januari 2020 tentang persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur”.

Pelapor berstatus korban merupakan seorang gadis usia 14 tahun sedangkan pelakunya adalah pasangan suami istri masih dibawah umur warga Simpang Bukit, Sarolangun, Jambi kata Kapolres Sarolangun.

Modus pelaku kata Kapolres Sarolangun pada saat itu istri pelaku mengajak korban jalan-jalan untuk menikmati awal tahun 2020 (tahun baru-red) ke Ancol Sarolangun.

Sesampai di Ancol kemudian korban ditinggalkan bersama suaminya. Tidak lama kemudian mereka jalan arah ke Bangko di Desa Dusun Dalam Kecamatan Bathin VIII.
Sesampainya di tengah perjalanan yang sepi disitulah terjadilah perbuatan kekerasan seksual dengan ancaman akan dibunuh jika tidak menyerahkan mahkotanya sehingga terjadilah perbuatan persetubuhan secara paksa dan berulang, ujar Kapolres kepada sejumlah media di Mapolres Sarolangun.

Setelah korban diperkosa dan memberitahukan kepada orangtuanya kemudian didampingi orangtuanya korban langsung melapor kejadian tersebut ke Kapolres Sarolangun, kemudian dengan reaksi cepat tanggal 9 Januari 2020 Polres Sarolangun berhasil melakukan identifikasi kalau keberadaan pelaku yang sudah sempat melarikan diri ke Jakarta di Pasar Senen, namun pada tanggal 11 Januari 2020 keberadaan pelaku terpantau Polres Sarolangun. Mereka terpantau berada di Pelabuhan Merak Banten.

Karena kemungkinan pasangan suami istri kehabisan uang, lalu mereka kembali pulang ke Sarolangun.

Pada kesempatan itulah kemudian tanggal 12 Januari 2020 di perjalanan dengan menaiki bus ALS tepat pukul 21.00 WIB di depan Polsek Pelawan Singkut dilakukan penghadangan terhadap suami dan istri. Saat pelaku berada dalam bis lalu dengan cepat diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sarolangun.

“Saat ini pelaku sudah di masukkan dalam tahanan”, kata Sat Reskrimum Polres Sarolangun.

Atas perbuatan biadab ini tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) junto pasal 17B dan atau pasal 82 ayat (1) junto pasal 76e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Sementara itu untuk istri pelaku kebetulan sedang hamil 2 bulan maka tidak dilakukan penahanan tapi yang jelas istrinya juga telah menjadi tersangka karena ikut membantu memfasitasi dan membiarkan terjadi kejahatan seksual dengan cara membuka pakaian korban.

Arist Merdeka Sirait dalam penjelasannya kepada sejumlah media di kantornya Rabu 15/0, pelajaran apa yang dapat dipetik dari peristiwa ini.

Lebih jauh Arist Merdeka menjelaskan, dan mengajak masyarakat dan keluarga untuk memberikan extra perhatian yang lebih terhadap pergaulan anak usia remaja serta keberadaan dan perubahan prilaku anak.

Untuk peristiwa ini, demi keadilan hukum dan pemulihan traumatis korban, KOMNAS Perlindungan Anak segera menghubungi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sarolangun untuk membentuk Tim Advokasi dan pemulihan Sosial Korban bekerjasama dengan Polres Sarolangun dan P2ATP2A sebagai tim mengawal proses hukum dan pemulihan serta rehabilitasi korban. Dalam penjelasannya Arist menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja cepat Polres Sarolangun dalam mengungkap tabir kejahatan seksual yang dilakukan pasutri ini, demikian dijelaskan Arist.(rls)

Related Posts

Daerah

Bambang Kusmanto: Pemda Harus Tegas Menata Kebun Raya Liwa, Jangan Dibiarkan Ketidak jelasan Berlarut-larut

9 jam ago
Daerah

Bambang Kusmanto: Pemda Harus Tegas Menata Kebun Raya Liwa, Jangan Dibiarkan Ketidak jelasan Berlarut-larut

10 jam ago
Danbrigif 4 Mar/BS Tekankan Soliditas dan Karakter Prajurit “JAWARA“ pada Apel Gabungan di Lampung
Lampung

Danbrigif 4 Mar/BS Tekankan Soliditas dan Karakter Prajurit “JAWARA“ pada Apel Gabungan di Lampung

2 hari ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Selama Operasi Patuh Krakatau 2022, 969 Pelanggar Terjaring Satlantas Pringsewu

Selama Operasi Patuh Krakatau 2022, 969 Pelanggar Terjaring Satlantas Pringsewu

28 Juni 2022 | 17 : 55
Percepat Operasional 22 KKPM, Pemkot Metro Usulkan Permodalan ke Pusat

Percepat Operasional 22 KKPM, Pemkot Metro Usulkan Permodalan ke Pusat

18 September 2025 | 18 : 54

BPBD Pesibar Siap Amankan Event Krui Pro QS 5000

7 Juni 2022 | 15 : 10
Tinjau Perekaman E-KTP Bagi Pelajar SMK, Ini Pesan Sulpakar

Tinjau Perekaman E-KTP Bagi Pelajar SMK, Ini Pesan Sulpakar

27 September 2022 | 15 : 28
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!