TRANSLAMPUNG.COM, PESIBAR
Bupati kabupaten pesisir barat di dampingi oleh asisten II dan III menghadiri penyerahan bantuan kendaraan operasional kesehatan dan obat-obatan dari kementerian hukum dan hak asasi manusia republik indonesia (Kemenkumham RI) kantor wilayah lampung, di rumah tahanan negeri kelas IIB krui. Selasa (5/11).
Dalam kesempatan itu, Agus Istiqlal mengatakan bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap rakyat Indonesia sebagaimana telah diatur dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan “.
“Bahasa konstitusi dalam UU Kesehatan No 36 tahun 2009 dijabarkan menjadi ketentuan bahwa kesehatan menjadi hak seluruh warga negara indonesia yang juga secara khusus dalam UU tersebut pasal 5 dinyatakan bahwa : “setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau, “Jelas, Agus Istiqlal.
Sementara itu, kepala rutan kelas II B Krui, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah daerah setempat. “Syukur alhamdulillah dan terima kasih kepada Pemda yang telah peduli kepada tahanan Kelas II B krui ini, “Ungkap, Karutan, Beni Nur Rahman.
Adapun bantuan berupa 1 unit mobil ambulance jenis suzuki APV warna silver Nopol BE 2016 XZ, satu unit tabung oksigen dan satu unit tandu obat-obatan.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut kepala Inspektorat, kepala dinas perhubungan, Kasat Pol-PP dan Damkar, sekretaris dinas kesehatan Pesibar, warga binaan Rutan kelas IIB krui