TRANSLAMPUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro memastikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Eka Irianta telah naik ke tahap dua. Itu menyusul telah diserahkannya tersangka dan Barang Bukti (BB) dari Tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Metro.
“Hari ini (Selasa, 16 Agustus 2022) pukul 10.30 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Penyerahan dilakukan dari Tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Metro atas nama tersangka Ir. Eka Irianta. Tersangka dijerat dalam perkara dugaan tipikor pada Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro TA 2020,” terang Kejari Metro Kejari Metro Virginia Hariztavianne melalui Kepala Seksi Intelijen, Debi Resta Yudha, dalam siaran pressnya, Selasa (16/8/2022).
Ia menjelaskan, dengan diserahkannya tersangka dan BB tersebut maka dilakukan perpanjangan penahanan selama 20 hari kedepan. Untuk sementara tersangka kembali dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro yakni terhitung sejak 16 Agustus hingga 4 September 2022.
“Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : Print-01/L.8.12/Fd.1/08/2022 tertanggal 16 Agustus 2022. Sebelum dimasukkan kembali Lapas Kelas IIA Metro, juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Swab Antigen terhadap tersangka. Hasilnya tersangka dinyatakan sehat dan Negatif Covid 19,” paparnya.
Diketahui, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Lampung menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp432.045.468, atas dugaan tipikor pada peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro TA 2020.(ria)



















Discussion about this post