TRANSLAMPUNG.COM (PANARAGAN)–Terkait Kasus dugaan pelecehan tindak asusila hingga melahirkan yang menimpa IY (19) warga Kelurahan Daya Murni lingkungan V. Rk 002-Rt 002 Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), oleh terduga pelaku RY (18) Warga Tiyuh (Desa) Margodadi Rk 02-Rt 04, akhirnya Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lampung angkat bicara.
Diungkapkan Muhammad Habibi, Sekretaris Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik IMM Lampung mengatakan. Dalam perkara ini sulit membuktikan perbuatan terduga pelaku, sebagai suatu tindak pidana. Apabila dikategorikan sebagai perbuatan pemerkosaan penyidik sulit mencari alat bukti sedangkan apabila dikategorikan tindakan penipuan, Mahkamah Agung dalam putusannya mengatakan alat kelamin wanita bukan sebagai barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
“Tetapi pihak korban dapat menempuh jalur perdata, karena perbuatan terduga pelaku, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam KUH Perdata.” Kata Habibi saat dihubungi media Via Whatsapp pada (7/11/2019) Petang.
Meski begitu lanjutnya, Pihak korban dapat meminta ganti kerugian dengan syarat meminta terduga Pelaku, untuk menikahi korban.
“Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi oleh oknum maka pihak korban dapat mengajukan gugatan perdata guna meminta ganti kerugian perbuatan yang dilakukan terduga Pelaku RY.” Jelasnya.
Menurutnya, menempuh jalur hukum bukan hanya melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.
“Mengajukan gugatan keperdataan pun dikategorikan sebagai upaya hukum (menempuh jalur hukum), karena kebanyakan masyarakat Indonesia sedikit keliru jika menganggap upaya hukum itu hanya sekedar melaporkan perbuatan seseorang kepada polisi.” Imbuhnya (Dirman).