TRANSLAMPUNG.COM
LAMPUNG UTARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka terkait dugaan penerima suap proyek di dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara.
Selain Bupati Lampung Utara, KPK juga menetapkan lima (5) tersangka lainnya, yang terdiri dari Kepala Dinas dan pihak swasta
” KPK menetapkan enam orang tersangka yaitu Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril (orang kepercayaan Bupati), Kepala Dinas PUPR Syahbudin, Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri, dan dua orang pihak swasta yaitu Chandra Safari dan Hendra Wijaya,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat menggelar press release di gedung KPK di Jakarta, senin malam (7/10/2019)
Keenam orang yang ditetapkan tersangka tersebut, yang diduga sebagai penerima adalah Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril (orang kepercayaan Bupati) Kepala dinas PUPR Syahbudin dan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri
Sementara yang diduga sebagai pemberi dari pihak swasta yaitu Chandra Safari dan Hendra Wijaya.
” Untuk Bupati dan Raden Syahril akan dijerat dengan pasal 12a atau b, atau pasal 11 UU tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP, sementara untuk dua Kepala Dinas Syahbudin dan Wan Hendri, disangkakan melanggar pasal 12 a dan b,atau pasal 11 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.” ucapnya
Sementra untuk dua (2) orang yang diduga sebagai pemberi yaitu Candra Safari dan Hendra Wijaya diduga melanggar pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. (Iwan/ek)