TRANSLAMPUNG.COM (PANARAGAN)–Penangan kasus dugaan perbuatan asusila hingga korban melahirkan diluar nikah, dialami korban warga Kelurahan Daya Murni berinisial IY (19) dengan terduga pelaku berinisial RY (19) warga Desa Margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), menjadi perhatian ormas Posko perjuangan rakyat (Pospera) Kabupaten setempat.
Dikatakan Ketua Pospera, Dedi Priyono, SH, kasus yang dialami IY (Korban) oleh terduga pelaku RY, memang telah dilaporkan pihak keluarga korban di Polres Tulang Bawang (Tuba) dan telah diterima dengan Nomor Laporan LP/B-265/VIII/2019/Polda Lampung/Res Tuba pada tanggal 30 Agustus 2019.
Tertulis dalam laporan tersebut bahwa laporan IY tentang Pemerkosaan Anak dibawah umur, sementara korban dan pelaku saat ini diketahui telah berusia 19 tahun.
“Saya kemarin (11/10/2019) sudah ke rumah Korban bersama rekan-rekan media, jadi wajar saja kalau keluarga korban minta dukungan semua pihak termasuk perhatian, Kapolres Tuba dan Kapolda Lampung atas kasus yang menimpa IY, sebab ada keterbatasan pendidikan korban karena hanya tamat SMP, tekanan psikologis dampak kasus tersebut dan lemahnya kemampuan korban untuk memperjuangkan harkat dan martabatnya, jadi penyidik harus sabar dan jeli menyelesaikan kasus tersebut” kata Dedi Priyono,SH pada Sabtu, (12/10/2019)
Dedi berharap perhatian khusus pihak berwajib terhadap laporan korban. Selain itu Ketua Pospera Tubaba itu menyayangkan berbagai pendapat yang bersifat mencerca atas kasus tersebut yang berkembang di media sosial.
“Ini kasus berkaitan dengan seorang Perempuan dan Anak bayi yang baru lahir yang saya yakini tidak berdosa, sebaiknya kita berdoa kasus ini bisa segera tuntas, pelakunya dapat mempertanggung jawabkan kasusnya. ‘Bayangkan jika korban itu saudara kalian?’ jangan malah jadi bahan cercaan di media sosial jika tidak paham kisahnya, Kepolisian harus segera bertindak dengan profesional dan berhati nurani.” tegas Dedi
Lanjut dia,, korban yang saat ini telah melahirkan bayi baru berusia 40 hari, diakui IY sejak mengetahui bahwa dirinya tengah berbadan dua, korban lantas meminta pertanggungjawaban terduga pelaku RY, tetapi RY justru menghindar dan menghilangkan jejak komunikasi dengan korban.
“Pengakuan keluarga korban, RY dan sejumlah pihak sudah dari dikumpulkan untuk menyelesaikan kasus tersebut, ada pihak aparatur kelurahan, kepolisian dan pihak-pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, pelaku sudah mengakui perbuatannya terhadap IY, dan untuk proses selanjutnya justru belum ada kejelasan” ungkapnya
Mempelajari kasus tersebut, menurut Ketua Pospera itu, di dalam KUHP memang tidak menjelaskan solusi semacam kasus yang dialami IY, tetapi kerana korban telah melaporkan kepada kepolisian, tentunya Polisi harus mempelajari dengan bijak dan bernurani atas kasus tersebut.
“Apakah berawal dari bujuk rayu atau janji-janji pelaku yang dijadikan modus, sebab pengakuan korban perkenalannya berawal dari media sosial Facebook, dan terduga pelakunya tinggal tidak jauh dari rumah korban. Selain itu Informasinya juga terduga pelaku sudah menikah tiga bulan setelah Korban memberitahukan kehamilannya. Artinya, dalam kasus ini, Pospera berharap pihak Kepolisian dapat menyelesaikan kasus tersebut, kasian bayi yang tidak berdosa itu, karena saya yakin Hakim sebagai perwakilan Tuhan akan menegakkan keadilan yang seadil-adilnya.” jelasnya
Disamping itu, Dedi juga berharap pihak-pihak yang telah membantu sejak awal kasus tersebut dapat mendampingi korban dengan penuh rasa tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan penafsiran negatif.
“Kata keluarga kasus IY sudah didampingi pengacara bernama Sanudi, bahkan LPA Tubaba juga sudah turut mendampingi kasus tersebut, tentunya kami dari Pospera Tubaba berharap semua pihak dapat mengawal kasus tersebut hingga tuntas terang, sebab ini kasus menyangkut harkat dan Martabat seorang perempuan dan anak bayi yang baru lahir.” Imbuhnya (Dirman).