TRANSLAMPUNG.COM (PANARAGAN)–Terkait dugaan kasus Pelecehan, dan Pemerkosaan dengan Pemaksaan, oleh terduga Pelaku Riyanto (18) terhadap Korban IY (19) hingga Melahirkan, pihak keluarga korban minta Kapolda dapat mengevaluasi Kinerja jajaran Polres dan Polsek terkait.
Hal tersebut diungkapkan Korban IY (19) bersama ayah kandungnya Wagirun(44) warga Kelurahan Daya Murni Lingkungan 5 spontan, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) saat dijumpai translampung.com di kediamannya pada (11/10/2019) sekitar pukul 1130 Wib.
Diceritakan korban. Awal perkenalannya terhadap terduga Pelaku Riyanto (18) Warga Tiyuh (Desa) Margodadi Rk 2, Tumijajar, itu bermulai dari media sosial pada tahun 2017 silam. Setelah itu berkelanjutan hingga terduga pelaku bertandang kali pertama di kediaman korban IY sekira bulan Maret, dan berlanjut pada bulan April, hingga bulan November 2018 lalu.
“Pertama kejadiannya di rumah ini bulan Maret 2018, sebelumnya kami memang tidak ada hubungan, sebatas teman saja. Namun saat itu dia memaksa saya, karena saya tidak mau, kemudian saya didorong hingga tidur terlentang dan pelaku melepas celana jeans berikut celana dalam saya hingga melorot sebelah kaki, dan pelaku langsung melampiaskan Nafsu bejatnya.” Kata IY, kepada translampung.com sembari meneteskan air mata, atas aib yang menimpa dirinya dan keluarga besar.
Sembari terbata-bata menahan isak tangis IY melanjutkan cerita kejadian itu. Saat kejadian ibu nya sudah tidur di kamar, karena kejadiannya sudah larut malam sekitar pukul 21.30 Wib. Dan kejadiannya di ruang tamu. Sudah 3 kali dilakukan nya, yang pertama di bulan Maret, yang kedua di bulan April dan terakhir bulan November tahun 2018 Dari Kejadian itu semua korban dipaksa oleh pelaku.
“Dia duduk berdua sama aku, aku menghindar tapi dia deketin-deketin terus, langsung kemudian didorong badan ku, posisi saya jatuh telentang. Setelah saya tidur telentang dia langsung buka celana, saya pakai celana levis, dilepaskannya cuma sebelah saja, untuk pakaian atas tidak dilepas. Sesudah berhubungan badan yang ketiga pada Maret yang terakhir itu dia nyuruh saya beli sprit, gak tau buat apa, kemudian saya gak mau karena gak tau buat apa.” Jelasnya.
Lanjut dia, korban tahu dirinya hamil sekitar bulan 1, sementara selama ini korban dan pelaku hanya sebatas teman biasa tidak lebih, pastinya korban tidak pernah melakukan hubungan badan dengan siapapun terkecuali dengan pelaku Riyanto saja. Setelah korban hamil dirinya tidak dapat menghubungi pelaku seperti biasa, bahkan pelaku langsung blok semua pertemanan akun facebooknya berikut Whatsapp, sementara korban ingin meminta pertanggung jawaban pelaku.
“Karena tidak mau bertanggung jawab, saya didampingi ayah, dan kakak ipar saya laporkan pelaku di Polsek Tumijajar, pada bulan Agustus 2019 kemarin, kemudian pihak Polsek meminta kami langsung laporkan ke Polres Tulang Bawang (Tuba) saja. Keesokan harinya kami juga langsung mendatangi Polres Tuba untuk melaporkan kejadian ini. Dan saya ada surat tanda bukti lapor dari Polres dengan No Laporan LP/B-205/VIII/2019/ Polda Lampung/Res Tuba tanggal 30 Agustus 2019, duan bulan yang lalu, namun hingga kini pelaku masih bebas bak kebal hukum, ada apa?.” Terangnya.
Lebih Jauh dia uraikan, pada bulan Agustus 2019 lalu, ada pertemuan keluarga korban dan Pelaku Riyanto, di kediaman kakak ipar korban.
“Saat itu di hadapan keluarga saya, juga pak Murni ketua RK dan Anggota Polisi atas nama Jefri anggota Polsek Tumijajar, pelaku sudah mengaku bahwa memang benar dia telah melakukan perbuatan itu dengan saya. Untuk itu, saya berharap kepada pihak Kapolda Lampung dapat memberikan teguran kepada kepolisian baik Polsek Tumijajar dan Polres Tuba agar dapat memberikan keadilan kepada saya, dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena masa depan dan keluarga saya sudah hancur di khalayak umum. Apalagi, laporan kami sudah dua bulan kamanya.” Harapnya.
Sementara itu, ayah korban Wagirun (44) juga membenarkan atas aib yang menimpa putri keduanya dari tiga bersaudara itu. Saat itu, dirinya juga sudah melaporkan ke LPA, kemudian ke Polsek Tumijajar pada bulan Agustus 2019 lalu.
“Kemudian hari Jumat saya langsung ke Polres, dan pihak polres langsung menanggapi kami dengan baik, juga bertanya tentang masalah ini. Saya berharap, pelaku itu harus bertanggung jawab apa yang dilakukannya dengan anak saya ini di hadapan hukum dan segera di proses.” Katanya.
Hal senada dibenarkan oleh Murni, Ketua RK 5, Kelurahan Daya Murni, saat dihubungi Translampung.com Via telepon pukul 11.40 Wib.
“Benar kejadian yang menimpa korban sudah dilaporkan ke Polsek dan Polres Tulangbawang (Tuba) pada bulan Agustus lalu, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari laporan kami.”Imbuhnya (Dirman)