Lampung Utara, Translampung.Id –- RS (33) Pengemudi mobil Avanza yang terjun ke dalam rawa di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, masuk DPO satnarkoba polres Lampung Utara.
Hal itu diketahui setelah polisi menemukan timbangan dan narkoba yang diduga sabu, saat melakukan evakuasi mobil Avanza BE 1882 JC yang terjun ke dalam rawa di jalan Ahmad akuan, pada hari kamis 3 September 2026.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi Toyota Avanza tersebut diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Lampung Utara.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi kendaraan tersebut diketahui merupakan DPO Satresnarkoba Polres Lampung Utara,” ujar IPTU Herawati. Jumat 4 September 2026
Menurutnya, kendaraan tersebut sebelumnya melaju dari arah Sribasuki menuju Rejosari. Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan diduga hilang kendali dan oleng melebar ke kanan jalan hingga menabrak trotoar.
Setelah itu, kendaraan kembali bergerak ke sisi kiri jalan dan akhirnya masuk ke area rawa.
Barang yang ditemukan dalam tas, termasuk barang yang diduga narkotika, telah diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, saat petugas mendatangi rumah sakit, pengemudi sudah tidak berada di tempat karena telah dibawa pulang oleh pihak keluarganya. Kondisi luka yang dialami pengemudi belum diketahui secara pasti.
“Untuk barang yang ditemukan telah diamankan dan saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Satresnarkoba. Demikian juga dengan keberadaan pengemudi nya,” ucap Iptu Herawati (Ek)


















Discussion about this post