Lampung Utara, Translampung.Id — Pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur di kecamatan bukit kemuning ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satreskrim polres Lampung Utara,
S (41) warga Sumatera selatan diamankan polisi karena diduga kuat sebagai pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
Disampaikan Iptu Herawati penangkapan pelaku berdasarkan dari laporan keluarga korban, kepolres Lampung Utara.
Mendapat laporan itu personel unit PPA satreskrim polres Lampung Utara bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku ini, jelas Iptu Herawati. Selasa 28 juli 2026.
Saat ini pelaku berikut barang buktinya satu lembar hasil visum serta pakaian milik korban telah diamankan di polres Lampung Utara guna pengembangan lebih lanjut.pungkasnya.
Terpisah kanit PPA Polres Lampung Utara Ipda Edi Chandra , mewakili kasat reskrim AKP Ivan Roland Cristofel saat dikonfirmasi media ini diruang kereja nya mengatakan terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah bukit kemuning.
Dijelaskan Ipda Edi Candra dari hasil penyelidikan sementara pelaku ini diduga masuk kedalam kamar korban dan melakukan persetubuhan di rumah korban.
Bukan hanya itu terduga pelaku ini juga mengambil foto korban tanpa busana dan mengirim foto itu kepada salah seorang keluarga korban, setelah korban menolak keinginan pelaku. Atas kejadian itu keluarga korban melapor ke polres Lampung Utara.
” Allhamdulillah, setelah kami melakukan berbagai penyelidikan terduga pelaku berhasil kita amankan,” pungkasnya (Ek)

















Discussion about this post