Lampung Utara, Translampung.Id — Satnarkoba Polres Lampung Utara, mengamankan dua pelaku yang disinyalir sebagai pengedar sabu di kecamatan Sungkai selatan
Kedua tersangka yakni AS (37), warga Sungkai Selatan, dan AM (20), warga Kotabumi Utara. Keduanya diamankan pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB berikut dengan barang buktinya, di sebuah rumah di Desa Kota Agung.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Herawati menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba dalam menindak peredaran narkoba di masyarakat.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka terkait tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan,” ujar IPTU Herawati dalam keterangannya Kamis 16 April 2026.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket diduga sabu, plastik klip, satu bundle plastik klip, dompet, serta dua unit handphone.
Lebih lanjut, Iptu Herawati menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba,” tegasnya.
Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. Pungkasnya (Ek)



















Discussion about this post