Lampung Utara – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi berhasil digagalkan petugas, Senin 11 April 2026 sekira pukul 08:40 Wib
Keberhasilan itu berkat sinergi dan koordinasi yang solid antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi.
Hal itu disampaikan, Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, melalui Waka Polres Kompol Yohanis saat gelar Konferensi Pers bersama Ka Rutan dan Ka Lapas Kotabumi di dampingi Kasat Narkoba AKP A. Mardiasnyah dan Kasi Humas Iptu Herawati. Rabu 15 April 2026.
Disampaikan Kompol Yohanis, keberhasilan ini berkat koordinasi lintas instansi yang berjalan cepat dan efektif.
“Keberhasilan ini bukti nyata bahwa sinergi antar Polres, Lapas, dan Rutan berjalan sangat baik dalam mencegah masuknya narkoba ke dalam lingkungan lapas,” ujar Kompol Yohanis
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba AKP A. Mardiansyah mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait rencana penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kotabumi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Lampung Utara segera melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Kotabumi untuk melakukan langkah antisipatif.
Petugas lapas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara ketat terhadap seluruh barang bawaan, baik milik warga binaan maupun pengunjung yang hendak masuk ke dalam area lapas.
“Hasil pemeriksaan itu ditemukan 40 paket narkotika jenis sabu yang diselipkan di bagian pinggang seorang warga binaan berinisial SA (27),” jelas AKP Mardiansyah.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap SA, pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lampung Utara dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian berhasil mengungkap keterlibatan pihak lain. Polisi selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Kelas IIB Kotabumi dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AR (39), yang merupakan oknum pegawai rutan.
AR ditangkap di kediamannya yang berada di Perumahan Matrix Empire, Jalan KS Tubun, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Ucapnya
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 40 paket narkotika jenis sabu, 1 bundel plastik klip bening, 2 bungkus kopi merek Bintang Jaya, 1 kotak bekas timbangan digital dan 1 unit handphone.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Tomi Elyus, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba di dalam lapas.
“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di dalam lapas,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen, yang menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.
“Ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memerangi narkoba sesuai arahan pimpinan,” ungkapnya.
Ke depan, Polres Lampung Utara bersama Lapas dan Rutan Kotabumi akan terus memperkuat sinergi melalui peningkatan pengawasan, penggeledahan rutin, serta penguatan sistem deteksi dini.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Lampung Utara.(Ek)



















Discussion about this post