KOTAMETRO, TRANSLAMPUNG.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro mengamankan 6 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kelima pelaku tersebut diamankan di 3 lokasi dalam 3 perkara yang berbeda. Kelimanya diamankan dalam waktu satu hari yakni pada Sabtu 25 Oktober 2205.
Adapun 3 perkara tersebut diantaranya, kasus pertama terungkap sekitar pukul 19.30 WIB di Beranda Cafe & Resto, Jl. A.R. Prawiranegara, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Di mana polisi mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika dengan masing-masing berinisial AAA (22), RUU (27), dan HKN (35).
Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti (BB) berupa satu plastik klip berisi butiran kristal bening diduga sabu seberat 0,19 gram.
Kemudian seperangkat alat hisap sabu (bong), 11 plastik klip bening bekas wadah sabu, dua timbangan digital, dan satu pack plastik klip kosong.
“Untuk ketiganya telah diamankan di Mapolres Kota Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan pada Rabu 29 Oktober 2025.
Selanjutnya, pada pukul 21.30 WIB,l polisi kembali mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial L (21) dan SBAF (17). Keduanya diamankan di Jl. Letkol K.H.A. Yamin, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.
Dalam pemeriksaan ditemukan BB berupa dua plastik klip kecil berisi daun kering diduga tembakau gorila dengan berat kotor 1,47 gram. Adapun barang tersebut dibungkus menggunakan lakban putih-merah dan disimpan oleh keduanya saat tengah berada di lokasi kejadian.
Tidak hanya itu, pada pukul 22.00 WIB polisi berhasil melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jl. Imam Bonjol, Gang Subur, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
Di mana seorang pria berinisial FR (30) diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika. Diantaranya berupa tujuh plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu seberat 2,75 gram dan seperangkat alat hisap sabu (bong).
“Jadi dalam satu hari kami berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dan mengamankan lima orang pelaku,” jelasnya.
Diakuinya untuk saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” paparnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Metro untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Metro.
Oleh karena itu, Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi. Apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya dapat segera melaporkan ke polisi. (Ria Riski A.P)

















Discussion about this post