Lampung Utara, Translampung.Id – Bejat, mungkin kata itu yang pantas disandang oleh R (50) pria payuh baya warga desa sabuk empat kecamatan abung kunang yang merudapaksa tetangganya sendiri yang masih dibawah umur hingga hamil.
Ironisnya, alih-alih mendapat perlindungan, keluarga korban justru merasa mendapat intimidasi dari Kepala Desa setempat yang diduga berusaha melindungi pelaku karena masih memiliki hubungan keluarga dan jabatan sebagai aparatur desa.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah curiga melihat kondisi korban. Saat dipanggil ke ruang guru, barulah diketahui korban dalam keadaan hamil. Kabar tersebut membuat ayah korban, Rudi Yanto, jatuh pingsan tak sadarkan diri.
“Saya tidak pernah menyangka pelaku tega melakukan itu pada anak saya, padahal dia sudah seperti saudara saya sendiri,” ujar Rudi dengan suara bergetar. Saat mendatangi kantor PWI Lampung Utara. Kamis 18 September 2025.
Dari pengakuan korban berinisial ES, pelaku kerap menghubunginya melalui WhatsApp. Suatu kali, pelaku masuk lewat pintu belakang rumah dan langsung membujuk korban di ruang tamu hingga melakukan perbuatan bejatnya. Peristiwa serupa kembali terjadi pada Juni 2025.
Keluarga korban yang menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Lampung Utara, justru mengaku dipaksa untuk berdamai.
“Saya merasa takut, Kepala Desa diduga melindungi pelaku dengan memaksa kami berdamai,” tutur Rudi dengan mata berkaca-kaca.
Ditempat yang sama, Paman korban, Ikson Suud, dengan tegas mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat.
“Kami menolak damai. Keluarga berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya. Di kantor PWI Lampung Utara.
Kasus ini kian menyita perhatian publik, sebab selain melibatkan anak di bawah umur, muncul pula dugaan adanya intervensi dari aparat desa setempat yang berpotensi menghambat proses hukum.(Ek)
















Discussion about this post