Lampung Utara, Translampung.Id – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 45 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), di Aula Siger kantor Pemkab setempat, Selasa 9 september 2025.
Kegiatan yang diselenggarakan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh ASN terkait peraturan bupati mengenai pakaian dinas tersebut menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan ketentuan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta peraturan pelaksanaannya, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas PNS.
Dalam sambutannya Sekda Lekok menegaskan bahwa dengan diberlakukannya Perbup Nomor 45 Tahun 2025, ASN diharapkan dapat semakin disiplin, rapi, dan seragam dalam berpakaian dinas. Hal ini bukan hanya soal penampilan, melainkan juga mencerminkan sikap profesionalitas ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pakaian dinas adalah bagian dari etika birokrasi. Dengan adanya aturan ini, kita ingin mewujudkan aparatur yang tertib, berwibawa, serta mampu memberikan contoh baik kepada masyarakat dan Pakaian dinas bukan sekadar seragam, melainkan simbol kedisiplinan, tanggung jawab, dan dedikasi seorang aparatur negara,” ungkap Sekda
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kedisiplinan aparatur dan memperkuat budaya kerja birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik, demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).(Ek)
















Discussion about this post