KOTAMETRO, TRANSLAMPUNG.ID – Pemerintah Kota Metro akan melakukan penggabungan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat.
Adapun penggabungan OPD tersebut dilakukan menyusul adanya perubahan perubahan nomenklatur dan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Tidak hanya itu, perubahan juga dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pegawai.
Wakil Walikota Metro M. Rafieq Adi Pradana meminta proses perubahan OPD tersebut harus dilakukan dengan dengan baik.
Karenanya ia menekankan pentingnya perencanaan yang menyeluruh sebelum perubahan atau pembentukan perangkat daerah dilakukan.
“Perubahan ataupun pembentukan perangkat daerah ini harus melalui proses perencanaan yang matang,” ujarnya.
“Efektivitasnya harus jelas, dan tidak kalah penting adalah memperhatikan dampak terhadap anggaran,” pesannya dalam rapat tindak lanjut bersama OPD terkait yang digelar di OR Setda pada Kamis 22 Mei 2025.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang baru harus dikaji secara mendalam. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Dengan perencanaan yang tepat, diharapkan perubahan ini dapat mendukung kinerja pemerintah. Sehingga lebih optimal dan pelayanan publik yang lebih baik,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Metro, Zaki Mubarok, mengatakan bahwa berdasarkan hasil asistensi terdapat delapan OPD yang akan mengalami perubahan nama maupun struktur organisasinya.
Adapun delapan OPD yang akan mengalami perubahan tersebut antara lain Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Kemudian Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi UMKUM dan Perindustrian, Dinas Perdagangan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)
“Perubahan nomenklatur dan struktur organisasi ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019. Perda ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” benernya.
Menurutnya, penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan nilai variabel pada setiap urusan pemerintahan yang telah memenuhi syarat.
“Beberapa OPD akan dibentuk sebagai dinas tipe C. Sedangkan yang lainnya akan digabungkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, salah satu contoh penggabungan OPD akan dilakukan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang direncanakan akan digabung dengan Dinas Koperasi, UMK, UM dan Perindustrian.
“Penggabungan kedua dinas ini akan membentuk dinas baru, dengan nama Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja,” jelasnya.
Ia menambahkan, penggabungan dinas dilakukan karena adanya perubahan regulasi nasional. Sehingga perlu penyesuaian terhadap perumpunan urusan pemerintahan.
“Tujuannya agar penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi lebih terintegrasi dan efisien,” tutupnya. (Ria Riski A.P)


















Discussion about this post