PANARAGAN (translampung.ID)- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Rakyat (Gerindra) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung. Yantoni, juga selaku Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Minta pihak Kejaksaan tidak lambat dalam menangani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Tubaba, yang telah, sebelum, dan sedang berjalan.
Sikap tersebut disampaikan Ketua Komisi I saat menanggapi adanya dugaan 9 kelompok Tani di Kabupaten setempat gelapkan dana bergulir program Revolving Sapi mencapai 3,6 Miliar. Dimana dana tersebut merupakan dana bergulir sejak Tahun 2013 hingga 2014 silam, senilai Rp.7 Miliar, untuk 10 kelompok.
“Jika ini sudah pernah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2022-2023. Pidana, jika hasil BPK harus sudah dipulangkan dalam 60 hari ketika tidak dikembalikan, selesai urusan itu, tidak ada simpang siur perdata Perdana lagi. Jika harus dipulangkan, ya dipulangkan, tidak ada toleransi lagi” Kata Yantoni, saat di jumpai translampung.ID di ruang kerjanya pada (28/4/2025) sekitar pukul 13:05 Wib.
Menurutnya, kita yakin bahwa perencanaan program tersebut sangat tidak matang. Sebab itu, terjadinya permasalahan seperti ini, itu sudah merugikan daerah. Kemarin pihaknya sudah minta arsip bukti MoU nya kepada pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan), dan mereka harus memberikan arsip tersebut kepada DPRD, sebab kita mengacu ketika ada bahasa memulangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), program model apa ini membingungkan publik.
“Kenyataannya perencanaan program Revolving sapi ini tidak matang, asal-asalan program dan kegiatan ini, memberikan kesempatan pada pihak lain untuk merugikan Negara secara berjamaah, sejauh mana keterlibatan dinas Peternakan, utamanya lagi pihak Kejaksaan harus jeli mengungkap tabir ini” Tegas Yantoni. (Dirman)


















Discussion about this post