Lampung Utara, Translampung.Id – Disinyalir sebagai pelaku pembobolan rumah di kecamatan Sungkai Utara, B (38) warga desa negeri ratu diringkus Anggota Polsek Sungkai Utara kamis 6 Maret 2025.
Belakangan diketahui, B merupakan residivis dalam kasus curhat dan narkoba.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya betul, unit Reskrim Polsek Sungkai Utara Kamis kemarin 6 Maret 2025 telah mengamankan seorang residivis curat yang kembali berulah di wilayah tersebut,” ucapnya Jum’at 7 Maret 2025.
Disampaikan AKP Budiarto, peristiwa terjadi pada hari Minggu tanggal 29 juli 2024 sekira pukul 02.00 wib di rumah korban di Desa negeri ratu Kecamatan Sungkai Utara.
Di mana pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah lalu masuk kedalam kamar dan mengambil barang barang milik korban berupa 1(satu) unit Hp merk Xiomi x3 dan uang Rp.500.000. milik Gereja Pentakosta atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.3.000.000,.
“Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit HP merk Xiomi Poco x3,” ujarnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Polsek Sungkai Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Tuturnya (EK)



















Discussion about this post