KOTAMETRO, TRANSLAMPUNG.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kota Metro terus memburu dua terduga pelaku dugaan penganiayaan dan pembunuhan Imam Ardiansyah.
Di mana Polres Metro telah membentuk tim khusus guna memburu dua terduga pelaku yang maih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Adapun kedua terduga pelaku tersebut berinisial DPO FH dan OY.
Diketahui, Tim Khusus atau tim penebalan untuk menangkap pelaku buron tersebut dibentuk langsung oleh Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan keseriusannya untuk menangkap seluruh pelaku kejahatan di kota setempat.
“Tim khusus ini kami bentuk untuk mempercepat penangkapan DPO, FH dan OY yang sampai saat ini masih buron,” terangnya pada Rabu 19 Februari 2025.
“Tim khusus ini juga kami bentuk sebagai keseriusan Polres Metro dalam menangani kasus. Ini terutama untuk mengakhiri pelarian para DPO. Tin Khusus ini juga akan di Backup langsung oleh Dit Reskrimum Polda Lampung,” paparnya.
Ia menjelaskan, bahwa dalam penanganan perkara penganiayaan dan pembunuhan Iman Ardiansyah, dua terduga pelaku FH disangkakan dengan pasal berlapis.
Adapun kedua pasal tersebut yaitu Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau 170 ayat 2 ke 3 dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
“Tersangka FH ini oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Sudah mengirimkan surat panggilan saksi ke 1 pada 16 Oktober 2024, akan tetapi FH tidak hadir,” jelasnya.
Kemudian Sat Reskrim Polres Metro kembali mengirimkan surat panggilan saksi ke 2 pada 22 Oktober 2024. Namun dalam surat panggilan tersebut tersangka FH juga tidak hadir.
Lalu, Sat Reskrim Polres Metro melakukan gelar perkara dan menaikan status FH dari saksi menjadi tersangka pada 26 oktober 2024.
Satreskrim Polres Metro juga telah mengirimkan surat panggilan FH sebagai tersangka sebanyak 2 kali pada 27 Oktober dan 2 November 2024.
“Akan tetapi FH juga tidak memenuhi panggilan oleh penyidik. Sehingga Satreskrim polres Metro mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama FH pada 6 November 2024,” katanya.
Selanjutnya, untuk DPO atas nama OY dijerat dengan pasal yang berbeda dengan FH. Di mana OY dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 Jo Pasal 55 atau Pasal 351 ayat 1 Jo 55 KUHPidana.
Dalam perkara ini, tersangka OY juga telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi sebanyak 2 kali yaitu pada 17 Oktober 2024 dan 19 Oktober 2024. Namun dalam panggilan tersebut tersangka juga tidak hadir.
Kemudian pada 20 Oktober 2024 OY dinaikan statusnya menjadi tersangka melalui gelar perkara. Tidak hanya itu, penyidik juga melayangkan 2 kali panggilan OY sebagai tersangka pada 21 Oktober 2024 dan 23 Oktober 2024.
Namun tersangka OY juga tidak memenuhi panggilan penyidik. Sehingga pada 25 Oktober 2024 Sat Reskrim Polres metro menerbitkan DPO atas nama OY.
“Dapat saya luruskan kedua DPO ini bukan dilepas oleh Polres Metro seperti yang diberitakan, tetapi OY dan FH ini belum pernah datang ke Polres Metro untuk memenuhi panggilan penyidik. Kemungkinan setelah peristiwa tersebut terjadi, OY dan FH langsung melarikan diri,” bebernya.
Kendati demikian Kapolres kembali menegaskan keseriusannya untuk menangkap para pelaku penganiayaan dan pembunuhan tersebut.
Karena itu Polres Metro meminta dukungan seluruh masyarakat untuk memberikan informasi keberadaan dua terduga pelaku yang masih buron.
“Sampai saat ini kami terus berupaya untuk menangkap FH dan OY. Kami meminta kepada semua pihak, terkhusus keluarga korban untuk mempercayakan perkara ini kepada Polres Metro. Kami memohon doa dan dukungan kepada semua masyarakat, sehingga kami bisa secepatnya menangkap kedua DPO,” tukasnya. (Ria Riski A.P)

















Discussion about this post