• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Sabtu, 30 Mei 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Tetapkan SR Tersangka Tipikor pada DPUPR Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022

eko pesibar by eko pesibar
31 Oktober 2024 | 18 : 00
in Daerah, Pesbar
0
Kejari Tetapkan SR Tersangka Tipikor pada DPUPR Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022
40
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

TRANSLAMPUNG.ID -Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Barat telah melaksanakan penetapan tersangka inisial SR. Sehubungan dengan proses penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Marang – Kupang Ulu pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022, Kamis (31/10/2024).

 

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Nomor : Print-03/L.8.14/Fd.1/10/2023 Tanggal 03 Oktober 2023 Jo. Nomor: PRINT-03.a/L.8.14/Fd.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 Jo. Nomor: PRINT-03.b/L.8.14/Fd.1/08/2024 tanggal 06 Agustus 2024.

BACA JUGA

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dukung Penuh Penyusunan Roadmap Program PLN Masuk Desa yang Menargetkan Seluruh Desa di Provinsi Lampung Teraliri Listrik 100 Persen pada Tahun 2026

Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN

Momentum Iduladha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian dan Kesejahteraan Masyarakat

 

Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lampung Barat telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan berdasarkan Hasil Penyidikan yang telah dilakukan tersebut diperoleh fakta bahwa Tersangka SR selaku Direktur Utama CV. FHORIST ASROR AGUNG / Penyedia Jasa telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu sebagai berikut:

 

Dengan sengaja mengurangi volume item pekerjaan dan melakukan penyerahan pekerjaan peningkatan jalan Marang – Kupang Ulu, yang mana pekerjaan tersebut tidak memenuhi volume sesuai Kontrak sehingga bertentangan dengan Pasal 10 Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) nomor: KTR/06/BM.DAU/IV.03/2022 tanggal 14 Maret 2022.

 

Dan Pasal 4 huruf a, Pasal 6, Pasal 7 angka 1 huruf f, Pasal 17 ayat (1) dan (2) dan Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

 

Dengan sengaja tidak menindaklanjuti Surat Instruksi Lapangan (teguran) yang diterbitkan dan disampaikan oleh Konsultan Pengawas sehingga bertentangan dengan Pasal 11 Ayat (1) Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) nomor: KTR/06/BM.DAU/IV.03/2022 tanggal 14 Maret 2022; dan

 

Dengan sengaja mengabaikan kerusakan pada tahap pemeliharaan yang telah disampaikan berdasarkan surat pernyataan tertanggal 1 November 2022 terkait pemberitahuan cacat mutu yang bertentangan dengan Pasal 68.1 Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) nomor: KTR/06/BM.DAU/IV.03/2022 tanggal 14 Maret 2022.

 

Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka SR dengan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana pada dirinya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Ahli BPKP sebesar Rp1.887.218.440,32. (Satu miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus delapan belas ribu empat ratus empat puluh koma tiga puluh dua rupiah).

 

Kemudian, sehubungan dengan penetapan tersangka kepada SR tersebut, akan dilakukan Penahanan Tahap Penyidikan kepada yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 31 Oktober sampai dengan 19 November 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) No : PRINT-01/L.8.14/Fd.2/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024.

 

“Penetapan tersangka ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi. Kami akan melanjutkan pengusutan kasus ini hingga ke semua pihak yang terlibat, demi memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan anggaran negara tidak disalahgunakan,” kata Kepala Kejari Lampung Barat, M Zainur Rochman. (**)

Related Posts

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen
Bandarlampung

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen

12 jam ago
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dukung Penuh Penyusunan Roadmap Program PLN Masuk Desa yang Menargetkan Seluruh Desa di Provinsi Lampung Teraliri Listrik 100 Persen pada Tahun 2026
Bandarlampung

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dukung Penuh Penyusunan Roadmap Program PLN Masuk Desa yang Menargetkan Seluruh Desa di Provinsi Lampung Teraliri Listrik 100 Persen pada Tahun 2026

3 hari ago
Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN
Bandarlampung

Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN

3 hari ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

DBH Tubaba 70 M Dengan Provinsi Saling Lempar, Gub: Cek Di BPKAD, Sekda Belum Bayar.

DBH Tubaba 70 M Dengan Provinsi Saling Lempar, Gub: Cek Di BPKAD, Sekda Belum Bayar.

5 Maret 2026 | 03 : 44
DPC GRANAT Way Kanan Berikan Bantuan sembako 20 warga Kurang Mampu

DPC GRANAT Way Kanan Berikan Bantuan sembako 20 warga Kurang Mampu

19 April 2023 | 10 : 13
Lampung Utara Festival 2025, Wujud Sinergi Lintas Sektor, Dorong Kemajuan Ekonomi Kerakyatan

Lampung Utara Festival 2025, Wujud Sinergi Lintas Sektor, Dorong Kemajuan Ekonomi Kerakyatan

26 September 2025 | 13 : 55
2024 PUPR Dapat DBH Sawit Dari Pusat 3,8 M, Tingkatkan 6 Km Infrastruktur

2024 PUPR Dapat DBH Sawit Dari Pusat 3,8 M, Tingkatkan 6 Km Infrastruktur

18 Januari 2024 | 15 : 20
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!