• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Kamis, 16 Juli 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Tetapkan SR Tersangka Tipikor pada DPUPR Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022

eko pesibar by eko pesibar
31 Oktober 2024 | 18 : 00
in Daerah, Pesbar
0
Kejari Tetapkan SR Tersangka Tipikor pada DPUPR Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022
42
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

TRANSLAMPUNG.ID -Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Barat telah melaksanakan penetapan tersangka inisial SR. Sehubungan dengan proses penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Marang – Kupang Ulu pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022, Kamis (31/10/2024).

 

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Nomor : Print-03/L.8.14/Fd.1/10/2023 Tanggal 03 Oktober 2023 Jo. Nomor: PRINT-03.a/L.8.14/Fd.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 Jo. Nomor: PRINT-03.b/L.8.14/Fd.1/08/2024 tanggal 06 Agustus 2024.

BACA JUGA

Pujakesuma Lambar: Peduli Korban Kebakaran di Pekon Teba Pering Kecamatan Sukau

Ini yang dilakukan Pegawai BPN Lamsel agar Tubuh tetap Sehat

Keluarga Besar Pujakesuma Lambar: Peduli Korban Kebakaran di Pekon Padang Cahya Balik Bukit

Pemprov Lampung Terima Kunjungan Kerja Pemkab Malang, Perkuat Sinergi Pengembangan Kawasan Industri dan Investasi Daerah

 

Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lampung Barat telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan berdasarkan Hasil Penyidikan yang telah dilakukan tersebut diperoleh fakta bahwa Tersangka SR selaku Direktur Utama CV. FHORIST ASROR AGUNG / Penyedia Jasa telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu sebagai berikut:

 

Dengan sengaja mengurangi volume item pekerjaan dan melakukan penyerahan pekerjaan peningkatan jalan Marang – Kupang Ulu, yang mana pekerjaan tersebut tidak memenuhi volume sesuai Kontrak sehingga bertentangan dengan Pasal 10 Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) nomor: KTR/06/BM.DAU/IV.03/2022 tanggal 14 Maret 2022.

 

Dan Pasal 4 huruf a, Pasal 6, Pasal 7 angka 1 huruf f, Pasal 17 ayat (1) dan (2) dan Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

 

Dengan sengaja tidak menindaklanjuti Surat Instruksi Lapangan (teguran) yang diterbitkan dan disampaikan oleh Konsultan Pengawas sehingga bertentangan dengan Pasal 11 Ayat (1) Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) nomor: KTR/06/BM.DAU/IV.03/2022 tanggal 14 Maret 2022; dan

 

Dengan sengaja mengabaikan kerusakan pada tahap pemeliharaan yang telah disampaikan berdasarkan surat pernyataan tertanggal 1 November 2022 terkait pemberitahuan cacat mutu yang bertentangan dengan Pasal 68.1 Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) nomor: KTR/06/BM.DAU/IV.03/2022 tanggal 14 Maret 2022.

 

Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka SR dengan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana pada dirinya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Ahli BPKP sebesar Rp1.887.218.440,32. (Satu miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus delapan belas ribu empat ratus empat puluh koma tiga puluh dua rupiah).

 

Kemudian, sehubungan dengan penetapan tersangka kepada SR tersebut, akan dilakukan Penahanan Tahap Penyidikan kepada yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 31 Oktober sampai dengan 19 November 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) No : PRINT-01/L.8.14/Fd.2/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024.

 

“Penetapan tersangka ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi. Kami akan melanjutkan pengusutan kasus ini hingga ke semua pihak yang terlibat, demi memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan anggaran negara tidak disalahgunakan,” kata Kepala Kejari Lampung Barat, M Zainur Rochman. (**)

Related Posts

Daerah

Pujakesuma Lambar: Peduli Korban Kebakaran di Pekon Teba Pering Kecamatan Sukau

5 jam ago
Ini yang dilakukan Pegawai BPN Lamsel agar Tubuh tetap Sehat
Daerah

Ini yang dilakukan Pegawai BPN Lamsel agar Tubuh tetap Sehat

13 jam ago
Daerah

Keluarga Besar Pujakesuma Lambar: Peduli Korban Kebakaran di Pekon Padang Cahya Balik Bukit

6 hari ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Tegas, Bupati Lampura Sita puluhan Mobil Dinas Mati Pajak

Tegas, Bupati Lampura Sita puluhan Mobil Dinas Mati Pajak

11 April 2025 | 10 : 16
Satker Terbaik, Polres Lampura Terima Penghargaan Dari Kementerian Keuangan

Satker Terbaik, Polres Lampura Terima Penghargaan Dari Kementerian Keuangan

21 Mei 2025 | 17 : 56
Q Time Insan Pers Bersama Umar-Fauzi Tanpa PJ Bupati

Q Time Insan Pers Bersama Umar-Fauzi Tanpa PJ Bupati

27 Mei 2022 | 21 : 25
Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali Diringkus, Baru 2 Tahun Bebas

Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali Diringkus, Baru 2 Tahun Bebas

29 September 2025 | 19 : 53
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!