TRANSLAMPUNG.ID -Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Barat telah melaksanakan penetapan tersangka inisial SR. Sehubungan dengan proses penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Marang – Kupang Ulu pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022, Kamis (31/10/2024).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Nomor : Print-03/L.8.14/Fd.1/10/2023 Tanggal 03 Oktober 2023 Jo. Nomor: PRINT-03.a/L.8.14/Fd.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 Jo. Nomor: PRINT-03.b/L.8.14/Fd.1/08/2024 tanggal 06 Agustus 2024.
Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lampung Barat telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan berdasarkan Hasil Penyidikan yang telah dilakukan tersebut diperoleh fakta bahwa Tersangka SR selaku Direktur Utama CV. FHORIST ASROR AGUNG / Penyedia Jasa telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu sebagai berikut:
Dengan sengaja mengurangi volume item pekerjaan dan melakukan penyerahan pekerjaan peningkatan jalan Marang – Kupang Ulu, yang mana pekerjaan tersebut tidak memenuhi volume sesuai Kontrak sehingga bertentangan dengan Pasal 10 Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) nomor: KTR/06/BM.DAU/IV.03/2022 tanggal 14 Maret 2022.
Dan Pasal 4 huruf a, Pasal 6, Pasal 7 angka 1 huruf f, Pasal 17 ayat (1) dan (2) dan Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Dengan sengaja tidak menindaklanjuti Surat Instruksi Lapangan (teguran) yang diterbitkan dan disampaikan oleh Konsultan Pengawas sehingga bertentangan dengan Pasal 11 Ayat (1) Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) nomor: KTR/06/BM.DAU/IV.03/2022 tanggal 14 Maret 2022; dan
Dengan sengaja mengabaikan kerusakan pada tahap pemeliharaan yang telah disampaikan berdasarkan surat pernyataan tertanggal 1 November 2022 terkait pemberitahuan cacat mutu yang bertentangan dengan Pasal 68.1 Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) nomor: KTR/06/BM.DAU/IV.03/2022 tanggal 14 Maret 2022.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka SR dengan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana pada dirinya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Ahli BPKP sebesar Rp1.887.218.440,32. (Satu miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus delapan belas ribu empat ratus empat puluh koma tiga puluh dua rupiah).
Kemudian, sehubungan dengan penetapan tersangka kepada SR tersebut, akan dilakukan Penahanan Tahap Penyidikan kepada yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 31 Oktober sampai dengan 19 November 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) No : PRINT-01/L.8.14/Fd.2/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024.
“Penetapan tersangka ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi. Kami akan melanjutkan pengusutan kasus ini hingga ke semua pihak yang terlibat, demi memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan anggaran negara tidak disalahgunakan,” kata Kepala Kejari Lampung Barat, M Zainur Rochman. (**)
Discussion about this post