• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Jumat, 17 Juli 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Tubaba

Anggota DPRD dilarang Kampanye Dan menggunakan Fasilitas Negara Tanpa Berizin

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
1 Oktober 2024 | 21 : 28
in Tubaba
0
Anggota DPRD dilarang Kampanye Dan menggunakan Fasilitas Negara Tanpa Berizin
115
SHARES
132
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PANARAGAN (translampung.ID)–Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Pada 27 November 2024 mendatang.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilarang kampanye dan menggunakan fasilitas negara tanpa berizin.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2024 dan pasal 53, tentang. Kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota oleh pejabat negara dan pejabat daerah.

BACA JUGA

Apel Bulanan Asisten I Dorong ASN Tingkatkan Pelayanan Disemua Sektor

Asisten II Tubaba Hadiri Sosialisasi Kemenperin, Olahan Singkong Jadi Pusat Industri Nasional.

Interview EPSS, Langkah Krusial Diskominfo Tubaba Jadikan Pusat Data Akurat Terpadu

KUA-PPAS, Wabup Harapkan Kemenkeu Setujui Usulan Demi Masyarakat

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tubaba Yudi Agusman.Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,
walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus memenuhi ketentuan.

1-) a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

2-) Izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan oleh, a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama Presiden, bagi gubernur dan
wakil gubernur.

b. gubernur atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, bagi bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, dan c. pejabat yang berwenang bagi pejabat negara lainnya dan pejabat daerah sesuai dengan ketentuan.

Surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan kepada, a. KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil
gubernur; dan b. KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye.

Penyampaian surat izin Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat 3 ditembuskan kepada, a. Bawaslu Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil
gubernur; dan b. Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

“Kemarin semua PKPU itu sudah kita sampaikan ke Tim Liaison Officer (LO) terhadap pasangan Calon (Paslon). Artinya semua apa yang menjadi ketentuan tentang kampanye sudah tersampaikan, baik kampanye maupun dana kampanye” Kata Yudi Agusman saat dihubungi translampung.ID via telepon pada (1/10/2024) sekitar pukul 20.28 Wib.

Lanjut dia, terkait anggota dan pimpinan dewan terlibat dalam kampanye izinnya dimana, tentu mereka harus
izin dengan Gubernur, tetapi kalau dia hanya anggota dewan, itu cukup izin dengan ketua dewan saja. Namun, jika mereka berkampanye di hari libur, itu tidak perlu cuti, kecuali di hari kerja.

“Sesuai pasal 53 ayat 1, tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Kecuali dia pejabat negara yang memang mempunyai pengawalan melekat. Tetapi dalam konteks ini pejabat yang di daerah tidak boleh menggunakan fasilitas negara, termasuk mobil dinas” Imbuhnya (Dirman).

Related Posts

Apel Bulanan Asisten I Dorong ASN Tingkatkan Pelayanan Disemua Sektor
Tubaba

Apel Bulanan Asisten I Dorong ASN Tingkatkan Pelayanan Disemua Sektor

4 jam ago
Asisten II Tubaba Hadiri Sosialisasi Kemenperin, Olahan Singkong Jadi Pusat Industri Nasional.
Tubaba

Asisten II Tubaba Hadiri Sosialisasi Kemenperin, Olahan Singkong Jadi Pusat Industri Nasional.

7 jam ago
Interview EPSS, Langkah Krusial Diskominfo Tubaba Jadikan Pusat Data Akurat Terpadu
Tubaba

Interview EPSS, Langkah Krusial Diskominfo Tubaba Jadikan Pusat Data Akurat Terpadu

19 jam ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Kepengurusan KOSTI Provinsi Lampung Dikukuhkan

Kepengurusan KOSTI Provinsi Lampung Dikukuhkan

28 Maret 2022 | 09 : 19
Prestasi Membanggakan: Polres Pringsewu Raih Penghargaan Zona Hijau dari Ombudsman RI

Prestasi Membanggakan: Polres Pringsewu Raih Penghargaan Zona Hijau dari Ombudsman RI

12 Desember 2024 | 18 : 54
Gebyar Paud Kabupaten Tubaba Tahun 2023, Tumbuhkan Pola Belajar Menyenangkan

Gebyar Paud Kabupaten Tubaba Tahun 2023, Tumbuhkan Pola Belajar Menyenangkan

21 Agustus 2023 | 17 : 04
Paripurna Pidato Sambutan Bupati Terpilih Tidak Dihadiri Tokoh Masyarakat.

Paripurna Pidato Sambutan Bupati Terpilih Tidak Dihadiri Tokoh Masyarakat.

3 Maret 2025 | 17 : 36
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!