• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Sabtu, 5 September 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Tubaba

Anggota DPRD dilarang Kampanye Dan menggunakan Fasilitas Negara Tanpa Berizin

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
1 Oktober 2024 | 21 : 28
in Tubaba
0
Anggota DPRD dilarang Kampanye Dan menggunakan Fasilitas Negara Tanpa Berizin
116
SHARES
133
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PANARAGAN (translampung.ID)–Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Pada 27 November 2024 mendatang.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilarang kampanye dan menggunakan fasilitas negara tanpa berizin.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2024 dan pasal 53, tentang. Kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota oleh pejabat negara dan pejabat daerah.

BACA JUGA

4 Bulan Siltap Aparatur Tidak Dibayar, Pemkab Tubaba Komitmen Awal September Selesai.

Resmi : Diskominfo Tubaba Adukan Pelanggaran Etik Pers Ke Dewan Pers

Setelah Melalui Waktu Pikiran Sangat Melelahkan, Emilia Susanti resmi Menyandang Gelar Doktor.

Dukung Program Tubaba Cerdas, Perpustakaan Tubaba Lakukan Pelayanan Keliling

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tubaba Yudi Agusman.Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,
walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus memenuhi ketentuan.

1-) a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

2-) Izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan oleh, a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama Presiden, bagi gubernur dan
wakil gubernur.

b. gubernur atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, bagi bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, dan c. pejabat yang berwenang bagi pejabat negara lainnya dan pejabat daerah sesuai dengan ketentuan.

Surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan kepada, a. KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil
gubernur; dan b. KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye.

Penyampaian surat izin Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat 3 ditembuskan kepada, a. Bawaslu Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil
gubernur; dan b. Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

“Kemarin semua PKPU itu sudah kita sampaikan ke Tim Liaison Officer (LO) terhadap pasangan Calon (Paslon). Artinya semua apa yang menjadi ketentuan tentang kampanye sudah tersampaikan, baik kampanye maupun dana kampanye” Kata Yudi Agusman saat dihubungi translampung.ID via telepon pada (1/10/2024) sekitar pukul 20.28 Wib.

Lanjut dia, terkait anggota dan pimpinan dewan terlibat dalam kampanye izinnya dimana, tentu mereka harus
izin dengan Gubernur, tetapi kalau dia hanya anggota dewan, itu cukup izin dengan ketua dewan saja. Namun, jika mereka berkampanye di hari libur, itu tidak perlu cuti, kecuali di hari kerja.

“Sesuai pasal 53 ayat 1, tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Kecuali dia pejabat negara yang memang mempunyai pengawalan melekat. Tetapi dalam konteks ini pejabat yang di daerah tidak boleh menggunakan fasilitas negara, termasuk mobil dinas” Imbuhnya (Dirman).

Related Posts

4 Bulan Siltap Aparatur Tidak Dibayar, Pemkab Tubaba Komitmen Awal September Selesai.
Tubaba

4 Bulan Siltap Aparatur Tidak Dibayar, Pemkab Tubaba Komitmen Awal September Selesai.

1 minggu ago
Resmi : Diskominfo Tubaba Adukan Pelanggaran Etik Pers Ke Dewan Pers
Tubaba

Resmi : Diskominfo Tubaba Adukan Pelanggaran Etik Pers Ke Dewan Pers

3 minggu ago
Setelah Melalui Waktu Pikiran Sangat Melelahkan, Emilia Susanti resmi Menyandang Gelar Doktor.
Tubaba

Setelah Melalui Waktu Pikiran Sangat Melelahkan, Emilia Susanti resmi Menyandang Gelar Doktor.

4 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Restu Orang Tua Dan Masyarakat, M Aditya Hafizh Arafat Maju Pileg Lampura 2024

Restu Orang Tua Dan Masyarakat, M Aditya Hafizh Arafat Maju Pileg Lampura 2024

6 Agustus 2023 | 19 : 44

Letkol Inf Kohir Beri Wejangan Kepada Lulusan Secaba PK dari Wilayah Binaan Kodim 0426/TB

25 Februari 2020 | 17 : 13
DPRD Minta Oknum PNS Selingkuh Dipecat, Instansi Jangan Landai

DPRD Minta Oknum PNS Selingkuh Dipecat, Instansi Jangan Landai

24 Maret 2023 | 14 : 28
Razia…!! WBP Dan Pegawai Rutan Kotabumi Di test Urine

Razia…!! WBP Dan Pegawai Rutan Kotabumi Di test Urine

4 Desember 2024 | 18 : 58
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!