Lampung Utara, Translampung.Id – Satu dari dua pelaku rampas motor ditengah jalan di desa taman jaya pada hari kamis 19 September 2024 dibekuk anggota polsek Kotabumi kota.
DE (40) warga Dusun Banyu Mas Desa Gilih Suka Negeri Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara, tak berkutik saat dirinya ditangkap polisi yang dibantu warga setempat .
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin menjelaskan, peristiwa yang menimpa korban Yulinah warga desa taman jaya, terjadi pada Kamis tanggal 19 September 2024, sekira pukul 07.10 Wib di Jalan Desa Taman Jaya Kecamatan Kotabumi Selatan.
Disampaikan Kapolsek, Pada saat korban melintas menggunakan sepeda motor, tiba- tiba keluar dari kebun 2 orang laki-laki tidak dikenal langsung menendang motor hingga korban terjatuh, kemudian dikejar dengan menggunakan senjata tajam jenis Laduk, sembari berkata “Diam kamu, kalau tidak saya bacok” karena merasa takut korban terdiam dan menyerahkan motor milik korban.
“Modus kedua pelaku dengan menggunakan sebo, sembunyi di kebun, kemudian menghadang dan menendang korban serta mengancam dengan Sajam,” ucapnya jum.at 20 September 2024
Mendapat laporan itu, kata Kapolsek, anggota langsung melakukan penyelidikan, dan setelah berkoordinasi dengan kepala desa dan warga setempat, satu dari dua pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 senjata tajam jenis laduk, 1 helai sibo berwarna hitam, 1 kaos lengan panjang warna abu-abu corak hitam (pakaian milik pelaku) dan 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat miliki korban.
“Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah kita amankan di Polsek Kotabumi Kota guna untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya (Ek)

















Discussion about this post