PANARAGAN (translampung.ID) – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung. Yantoni, sesalkan tindakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat diduga kurang profesional dan transparan dalam menangani perkara penyalahgunaan anggara.
Hal tersebut disampaikan ketua Komisi I DPRD Tubaba, pasca pemberian sanksi sedang dan pengembalian temuan penyalahgunaan realisasi anggaran lampu penerangan jalan umum (PJU) tahun 2022-2023 oleh APIP terhadap oknum Pada Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Menurutnya, dalam penanganan perkara pemeriksaan dugaan penyimpangan terhadap terduga pelaku pelanggaran wajib dilakukan transparan, tidak serta merta mengkambinghitamkan PP no 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daera.
“Tidak bisa seperti itu pihak Inspektorat harus transparan untuk menjelaskan kepada publik hasil pemeriksaan mereka seperti apa, kepada siapa, berapa temuan dan pengembaliannya, bukti pengembalian itu dimana, harus jelaskan itu, jangan berdalih menyangkut keamanan negara, jika seperti ini saya menduga ini sudah akal akalan mereka untuk menutup nutupi” Kata Yantoni, saat menghubungi trans lampung.ID via telepon pada (30/4/2024) pukul 10.40 Wib
Lanjut dia, pihaknya tidak mempersoalkan atas pemberian sanksi terhadap oknum terkait, namun pihak APIP harus terlebih dahulu melihat tingkat kesalahan yang mendasar seperti apa sehingga terjadi pelanggaran penyimpangan anggaran, karena kuat dugaan itu ada unsur kesengajaan karena sudah dua tahun berjalan.
“Jika kesalahan itu disengaja tentunya harus diberikan sanksi berat dan APIP harus meneruskan ke proses hukum. Karena pada saat pihak Dishub menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) itu tidak ada permasalah, artinya yang disampaikan Dishub saat itu dengan pansus DPRD salah atau bohong, ini akan kita tindak lanjuti” Imbuhnya (Dirman)



















Discussion about this post