• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Sabtu, 18 Juli 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Tubaba

Kejari Tubaba Tetapkan Kepala Dinas PPKB Tersangka Dugaan Korupsi, Nurmansyah : Saya Dituduh

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
18 September 2023 | 20 : 18
in Tubaba
0
Kejari Tubaba Tetapkan Kepala Dinas PPKB Tersangka Dugaan Korupsi, Nurmansyah : Saya Dituduh
386
SHARES
444
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PANARAGAN (translampung.id)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, resmi menetapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Nurmansyah, sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka tersebut dilaksanakan di Kejari Tubaba, pada Senin (18/09/2023), sekira pukul 17.45 Wib.

“Penetapan tersangka ini terkait penyalahgunaan keuangan khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Dinas PPKB Tubaba Tahun Anggaran 2021 dan 2022,” kata Kasi Pidsus Kejari Tubaba, Dr.Risky Fanny Ardhiansyah, S.H.,M.H. didampingi Kasi Intelijen Dodi Ariansyah,S.H.,M.H. mewakili Kajari Sri Haryanto,S.H.,M.H. saat Konferensi Pers.

BACA JUGA

2027 Pendapatan Daerah Naik 1,75 Triliun, Pemkab Tubaba Harapkan Dukungan Pemerintah Pusat

Disdikbud Monitoring MPLS Dan Pencegahan Narkoba, Cheri : Bertahap Gandeng Forkopimda

Apel Bulanan Asisten I Dorong ASN Tingkatkan Pelayanan Disemua Sektor

Asisten II Tubaba Hadiri Sosialisasi Kemenperin, Olahan Singkong Jadi Pusat Industri Nasional.

Dirinya menjelaskan, Dinas PPKB Tubaba di Tahun 2021 menerima BOKB Rp.3.685.266.100 (Fisik dan Non-Fisik), dari penyerapan BOKB (DAK Non-Fisik) sejumlah Rp.2.247.155.100, yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp.1.691.616.487, dan sisanya Rp.555.538.613.

Kemudian, pada Tahun 2022 kembali menerima Rp.3.235.549.000 (Fisik dan Non-Fisik), dan dari sejumlah Rp.2.992.302.000 (DAK Non-Fisik) yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp.2.498.337.944, sisanya Rp.493.964.056.

“Selama pencairan anggaran DAK Non-Fisik, seluruh anggaran tersebut disimpan oleh tersangka Nurmansyah di rekening pribadinya. Dan dari sisa di 2021 dan 2022 itu tidak digunakan untuk kegiatan dan tidak ada laporan pertanggungjawabannya untuk apa,” jelas Risky.

Kata dia, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang lakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tubaba Nomor 700/04/LHP/Kh./III.01/TUBABA/2023 Tanggal 31 Agustus 2023, di temukan kerugian keuangan negara mencapai Rp.1.187.452.669, dan yang sudah dikembalikan baru hanya Rp.178.000.000.

“Atas kasus tersebut, perbuatan tersangka salah satunya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan pejabat pemerintahan berkewajiban menyelenggarakan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB,” tuturnya.

Menurutnya, tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Oleh karenanya, tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Menggala, dengan pertimbangan baik secara Objektif dan Subjektif. Penahanan oleh penyidik dilaksanakan untuk 20 hari kedepan, terhitung tanggal 18 September 2023 sampai dengan 07 Oktober 2023, dan nantinya akan kembali diperpanjang jika diperlukan,” terangnya.

Adapun ancaman hukuman, tersangka diancam dengan Pidana Penjara Lima Tahun atau lebih sebagaimana pula Pasal 21 Ayat 4 Huruf a KUHAP, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun dan denda paling sedikit Rp.200 Juta.

“Pada dasarnya tersangka memang tidak mengakui ada penyimpangan anggaran disitu, tetapi kami penyidik sudah mengantongi cukup bukti, dan kami sudah melakukan penyidikan sejak 3 Mei 2023 lalu. Total saksi yang kita periksa kurang lebih 20 orang. Dan selanjutnya kita akan menunggu perkembangan dipersidangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PPKB Tubaba, Nurmansyah, sempat menyampaikan kepada awak media, bahwa dirinya merasa dituduh atas kasus yang menimpa dirinya.

“Saya merasa dizalimi, tolong rekan-rekan catat, saya disini memenuhi amanat undang-undang dan jelas saya membantah semua tuduhan itu, saya akan melawan, karena ini kewenangan yang sewenang-wenang,” kata Nurmansyah. (D/r)

Related Posts

2027 Pendapatan Daerah Naik 1,75 Triliun, Pemkab Tubaba Harapkan Dukungan Pemerintah Pusat
Tubaba

2027 Pendapatan Daerah Naik 1,75 Triliun, Pemkab Tubaba Harapkan Dukungan Pemerintah Pusat

7 jam ago
Disdikbud Monitoring MPLS Dan Pencegahan Narkoba, Cheri : Bertahap Gandeng Forkopimda
Tubaba

Disdikbud Monitoring MPLS Dan Pencegahan Narkoba, Cheri : Bertahap Gandeng Forkopimda

10 jam ago
Apel Bulanan Asisten I Dorong ASN Tingkatkan Pelayanan Disemua Sektor
Tubaba

Apel Bulanan Asisten I Dorong ASN Tingkatkan Pelayanan Disemua Sektor

15 jam ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Ganjar Sapa UMKM Sebelum Nonton Moto GP

19 Maret 2022 | 19 : 53

Sah..! Nanang dan Pandu Kantongi Surat Rekomendasi Partai Nasdem di Pilkada Lamsel.

14 Maret 2020 | 16 : 38
Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, Lapas Metro Teken Kerjasama dengan Kemenag

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, Lapas Metro Teken Kerjasama dengan Kemenag

4 Desember 2025 | 21 : 19
Dua Pelaku Pencurian Di Kantor KONI Lampura Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Di Kantor KONI Lampura Ditangkap Polisi

15 Juli 2026 | 23 : 22
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!