PANARAGAN (translampung.id)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, resmi menetapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Nurmansyah, sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka tersebut dilaksanakan di Kejari Tubaba, pada Senin (18/09/2023), sekira pukul 17.45 Wib.
“Penetapan tersangka ini terkait penyalahgunaan keuangan khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Dinas PPKB Tubaba Tahun Anggaran 2021 dan 2022,” kata Kasi Pidsus Kejari Tubaba, Dr.Risky Fanny Ardhiansyah, S.H.,M.H. didampingi Kasi Intelijen Dodi Ariansyah,S.H.,M.H. mewakili Kajari Sri Haryanto,S.H.,M.H. saat Konferensi Pers.
Dirinya menjelaskan, Dinas PPKB Tubaba di Tahun 2021 menerima BOKB Rp.3.685.266.100 (Fisik dan Non-Fisik), dari penyerapan BOKB (DAK Non-Fisik) sejumlah Rp.2.247.155.100, yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp.1.691.616.487, dan sisanya Rp.555.538.613.
Kemudian, pada Tahun 2022 kembali menerima Rp.3.235.549.000 (Fisik dan Non-Fisik), dan dari sejumlah Rp.2.992.302.000 (DAK Non-Fisik) yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp.2.498.337.944, sisanya Rp.493.964.056.
“Selama pencairan anggaran DAK Non-Fisik, seluruh anggaran tersebut disimpan oleh tersangka Nurmansyah di rekening pribadinya. Dan dari sisa di 2021 dan 2022 itu tidak digunakan untuk kegiatan dan tidak ada laporan pertanggungjawabannya untuk apa,” jelas Risky.
Kata dia, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang lakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tubaba Nomor 700/04/LHP/Kh./III.01/TUBABA/2023 Tanggal 31 Agustus 2023, di temukan kerugian keuangan negara mencapai Rp.1.187.452.669, dan yang sudah dikembalikan baru hanya Rp.178.000.000.
“Atas kasus tersebut, perbuatan tersangka salah satunya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan pejabat pemerintahan berkewajiban menyelenggarakan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB,” tuturnya.
Menurutnya, tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Oleh karenanya, tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Menggala, dengan pertimbangan baik secara Objektif dan Subjektif. Penahanan oleh penyidik dilaksanakan untuk 20 hari kedepan, terhitung tanggal 18 September 2023 sampai dengan 07 Oktober 2023, dan nantinya akan kembali diperpanjang jika diperlukan,” terangnya.
Adapun ancaman hukuman, tersangka diancam dengan Pidana Penjara Lima Tahun atau lebih sebagaimana pula Pasal 21 Ayat 4 Huruf a KUHAP, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun dan denda paling sedikit Rp.200 Juta.
“Pada dasarnya tersangka memang tidak mengakui ada penyimpangan anggaran disitu, tetapi kami penyidik sudah mengantongi cukup bukti, dan kami sudah melakukan penyidikan sejak 3 Mei 2023 lalu. Total saksi yang kita periksa kurang lebih 20 orang. Dan selanjutnya kita akan menunggu perkembangan dipersidangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PPKB Tubaba, Nurmansyah, sempat menyampaikan kepada awak media, bahwa dirinya merasa dituduh atas kasus yang menimpa dirinya.
“Saya merasa dizalimi, tolong rekan-rekan catat, saya disini memenuhi amanat undang-undang dan jelas saya membantah semua tuduhan itu, saya akan melawan, karena ini kewenangan yang sewenang-wenang,” kata Nurmansyah. (D/r)


















Discussion about this post